Sabu senilai Rp2,5 miliar diamankan
Rabu, 07 November 2012 - 12:48 WIB
Sabu senilai Rp2,5 miliar diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Tim anti narkoba kantor Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia senilai Rp2,5 miliar.
Bea Cukai Bandara Internasional Juanda mengamankan tiga orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial NS (33) yang membawa narkoba sedangkan dua orang lainnya yakni SD dan KL membantu tersangka untuk membawa barang haram ini ke Madura.
Kabid Penyidikan dan Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Eko Darmanto mengatakan dari tangan tersangka NS, pihaknya menyita sabu seberat 924,1 gram dengan nilai Rp 2,5, miliar.
"Sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Madura dan sekitarnya," ungkap Eko menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ini bermula ketika petugas Bea Cukai Juanda mencurigai seorang penumpang pesawat Air Asia yang baru mendarat dari Malaysia. Setelah dilakukan
pemeriksaan barang bawaan melalui X-ray, akhirnya diketahui tersangka NS membawa 924,1 gram sabu.
dari hasil pengembangan kasus, petugas gabungan dari Bea Cukai Juanda dan Direktorat Narkoba Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang diduga membantu tersangka utama untuk mengedarkan sabu di wilayah Madura.
"Petugas masih mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada yang membantu tersangka untuk mengedarkan sabu dari Kualalumpur ini," tandasnya.
Bea Cukai Bandara Internasional Juanda mengamankan tiga orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial NS (33) yang membawa narkoba sedangkan dua orang lainnya yakni SD dan KL membantu tersangka untuk membawa barang haram ini ke Madura.
Kabid Penyidikan dan Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Eko Darmanto mengatakan dari tangan tersangka NS, pihaknya menyita sabu seberat 924,1 gram dengan nilai Rp 2,5, miliar.
"Sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Madura dan sekitarnya," ungkap Eko menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ini bermula ketika petugas Bea Cukai Juanda mencurigai seorang penumpang pesawat Air Asia yang baru mendarat dari Malaysia. Setelah dilakukan
pemeriksaan barang bawaan melalui X-ray, akhirnya diketahui tersangka NS membawa 924,1 gram sabu.
dari hasil pengembangan kasus, petugas gabungan dari Bea Cukai Juanda dan Direktorat Narkoba Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang diduga membantu tersangka utama untuk mengedarkan sabu di wilayah Madura.
"Petugas masih mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada yang membantu tersangka untuk mengedarkan sabu dari Kualalumpur ini," tandasnya.
(azh)