Polres Jayapura kembangkan peredaran Somadril
Rabu, 07 November 2012 - 10:42 WIB
Polres Jayapura kembangkan peredaran Somadril
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jayapura sudah merampungkan berkas kasus peredaran obat terlarang jenis somadril dengan tersangka Arki Arman.
Kasat Narkoba Iptu Ruslaini mengatakan saat ini pihaknya masih teru mengembangkan penyelidikan peredaran obat somadril tersebut. Akan tetapi, kasus Arki Arman sudah P21.
"Kasus ini akan segera disidangkan dengan tersangka Arki Arman," ungkap Ruslaini menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Menurut Ruslaini, Somadril adalah salah satu obat penenang namun tidak diperbolehkan dijual tanpa izin dan resep dokter. Obat penenang ini diduga beredar luas secara ilegal.
"Arki Arman ditangkap di Tanjung Elmo, Distrik Sentani Timur saat sedang melakukan transaksi," paparnya.
Kasat Narkoba Iptu Ruslaini mengatakan saat ini pihaknya masih teru mengembangkan penyelidikan peredaran obat somadril tersebut. Akan tetapi, kasus Arki Arman sudah P21.
"Kasus ini akan segera disidangkan dengan tersangka Arki Arman," ungkap Ruslaini menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Menurut Ruslaini, Somadril adalah salah satu obat penenang namun tidak diperbolehkan dijual tanpa izin dan resep dokter. Obat penenang ini diduga beredar luas secara ilegal.
"Arki Arman ditangkap di Tanjung Elmo, Distrik Sentani Timur saat sedang melakukan transaksi," paparnya.
(azh)