Napi penikmat narkoba dilimpahkan ke Kejari
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan tersangka Jufri Tanjung (JT) dalam kepemilikan narkoba yang ditangkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bersama BNN beberapa waktu ke pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru.
Pasalnya penyidik telah melengkapi berkas tersangka Jupri Tanjung yang ditangkap mengkonsumsi narkoba di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pekanbaru pada awal April 2012.
Kasubdit Barang Bukti dan Aset BNN, Sriyana dalam keterangan persnya menyatakan JT akan dikenakan pasal tentang kepemilikan narkoba dan money laundering.
Sementara itu Pelaksana Harian Kejari Pekanbaru, Ibrahim Sitompul menyebut bahwa setelah berkas dianyatakan lengkap, maka kasus JT akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Kasus narkoba akan segera segera disidangkan, sementara untuk berkas money laundering segera menyusul," imbuh dia ketika dihubingi, Selasa (6/11/2012).
Seperti diketahui, pada 2 April 2012 lalu, Wamenkum HAM, Denny Indrayana dan BNN melakukan penggerebekan di Lapas Kelas II Pekanbaru.
Petugas mendapatkan tiga orang narapidana sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja. Salah satunya adalah napi JT.
Namun sebelum melakukan penggerebekan, pihak sipir Lapas melakukan perlawanan terhadap Wamenkum dan BNN. Karena dianggap menghalangi petugas, Denny Indraya diduga menampar sipir itu. Kasus ini sempat membuat heboh.
Pasalnya penyidik telah melengkapi berkas tersangka Jupri Tanjung yang ditangkap mengkonsumsi narkoba di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pekanbaru pada awal April 2012.
Kasubdit Barang Bukti dan Aset BNN, Sriyana dalam keterangan persnya menyatakan JT akan dikenakan pasal tentang kepemilikan narkoba dan money laundering.
Sementara itu Pelaksana Harian Kejari Pekanbaru, Ibrahim Sitompul menyebut bahwa setelah berkas dianyatakan lengkap, maka kasus JT akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Kasus narkoba akan segera segera disidangkan, sementara untuk berkas money laundering segera menyusul," imbuh dia ketika dihubingi, Selasa (6/11/2012).
Seperti diketahui, pada 2 April 2012 lalu, Wamenkum HAM, Denny Indrayana dan BNN melakukan penggerebekan di Lapas Kelas II Pekanbaru.
Petugas mendapatkan tiga orang narapidana sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja. Salah satunya adalah napi JT.
Namun sebelum melakukan penggerebekan, pihak sipir Lapas melakukan perlawanan terhadap Wamenkum dan BNN. Karena dianggap menghalangi petugas, Denny Indraya diduga menampar sipir itu. Kasus ini sempat membuat heboh.
(ysw)