Pamong desa dibekuk saat pesta ganja

Selasa, 06 November 2012 - 18:07 WIB
Pamong desa dibekuk...
Pamong desa dibekuk saat pesta ganja
A A A
Sindonews.com - Operasi Anti Narkotik (Antik) yang digelar Satuan Narkoba Polres Kuningan mulai tanggal 22-31 Oktober lalu membuahkan hasil ditangkapnya delapan tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Mereka yang ditangkap tersebut di antaranya masih berstatus pelajar bahkan ada yang menjabat sebagai pamong desa.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP M Soleh mengungkapkan, penangkapan para tersangka tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya adalah di sebuah rumah di Desa Caracas yang digunakan untuk pesta narkoba jenis ganja dengan pelakunya seorang aparat desa setempat bersama dua warganya. Kini mereka harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebagian besar mereka yang ditangkap adalah hasil laporan dari masyarakat yang mengetahui ada aktivitas warga yang tengah berpesta narkoba dan ada juga yang merupakan target operasi (TO) kami," ungkap Soleh menjelaskan, Selasa (6/11/2012).

Penangkapan aparat desa berinisal KR (47) dan dua warga lainnya IS (39) dan AS (42) dilakukan berdasarkan informasi warga yang mengetahui ketiganya sedang pesta ganja sambil bermain kartu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian segera melakukan penggerbekkan dan hasilnya diperoleh barang bukti empat linting ganja yang sebagian diantaranya sudah dihisap.

Sedangkan penangkapan lima pelaku lain dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu AP (15), warga Babakan, Kecamatan Sindangagung, Ip (15), warga Desa dan Kecamatan Ciniru, yang masih berstatus pelajar ditangkap di rumahnya masing-masing. Begitu pula tersangka lain yaitu AR (18), dari Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung dan Sap (28) warga Desa dan Kecamatan Ciniru. Sedangkan AW (56) yang beralamat di Kelurahan Cigugur ditangkap di hotel Flora, Cirendang.

"AW telah lama menjadi target operasi (TO) kami, dan akhirnya kami tangkap. Semuanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta sehingga kami berkesimpulan mereka masih satu jaringan dan terus akan kami dalami untuk mencari pelaku lain," kata Soleh.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(azh)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved