Pamong desa dibekuk saat pesta ganja

Selasa, 06 November 2012 - 18:07 WIB
Pamong desa dibekuk...
Pamong desa dibekuk saat pesta ganja
A A A
Sindonews.com - Operasi Anti Narkotik (Antik) yang digelar Satuan Narkoba Polres Kuningan mulai tanggal 22-31 Oktober lalu membuahkan hasil ditangkapnya delapan tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Mereka yang ditangkap tersebut di antaranya masih berstatus pelajar bahkan ada yang menjabat sebagai pamong desa.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP M Soleh mengungkapkan, penangkapan para tersangka tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya adalah di sebuah rumah di Desa Caracas yang digunakan untuk pesta narkoba jenis ganja dengan pelakunya seorang aparat desa setempat bersama dua warganya. Kini mereka harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebagian besar mereka yang ditangkap adalah hasil laporan dari masyarakat yang mengetahui ada aktivitas warga yang tengah berpesta narkoba dan ada juga yang merupakan target operasi (TO) kami," ungkap Soleh menjelaskan, Selasa (6/11/2012).

Penangkapan aparat desa berinisal KR (47) dan dua warga lainnya IS (39) dan AS (42) dilakukan berdasarkan informasi warga yang mengetahui ketiganya sedang pesta ganja sambil bermain kartu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian segera melakukan penggerbekkan dan hasilnya diperoleh barang bukti empat linting ganja yang sebagian diantaranya sudah dihisap.

Sedangkan penangkapan lima pelaku lain dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu AP (15), warga Babakan, Kecamatan Sindangagung, Ip (15), warga Desa dan Kecamatan Ciniru, yang masih berstatus pelajar ditangkap di rumahnya masing-masing. Begitu pula tersangka lain yaitu AR (18), dari Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung dan Sap (28) warga Desa dan Kecamatan Ciniru. Sedangkan AW (56) yang beralamat di Kelurahan Cigugur ditangkap di hotel Flora, Cirendang.

"AW telah lama menjadi target operasi (TO) kami, dan akhirnya kami tangkap. Semuanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta sehingga kami berkesimpulan mereka masih satu jaringan dan terus akan kami dalami untuk mencari pelaku lain," kata Soleh.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(azh)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
41 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved