Pamong desa dibekuk saat pesta ganja

Selasa, 06 November 2012 - 18:07 WIB
Pamong desa dibekuk...
Pamong desa dibekuk saat pesta ganja
A A A
Sindonews.com - Operasi Anti Narkotik (Antik) yang digelar Satuan Narkoba Polres Kuningan mulai tanggal 22-31 Oktober lalu membuahkan hasil ditangkapnya delapan tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Mereka yang ditangkap tersebut di antaranya masih berstatus pelajar bahkan ada yang menjabat sebagai pamong desa.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP M Soleh mengungkapkan, penangkapan para tersangka tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya adalah di sebuah rumah di Desa Caracas yang digunakan untuk pesta narkoba jenis ganja dengan pelakunya seorang aparat desa setempat bersama dua warganya. Kini mereka harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebagian besar mereka yang ditangkap adalah hasil laporan dari masyarakat yang mengetahui ada aktivitas warga yang tengah berpesta narkoba dan ada juga yang merupakan target operasi (TO) kami," ungkap Soleh menjelaskan, Selasa (6/11/2012).

Penangkapan aparat desa berinisal KR (47) dan dua warga lainnya IS (39) dan AS (42) dilakukan berdasarkan informasi warga yang mengetahui ketiganya sedang pesta ganja sambil bermain kartu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian segera melakukan penggerbekkan dan hasilnya diperoleh barang bukti empat linting ganja yang sebagian diantaranya sudah dihisap.

Sedangkan penangkapan lima pelaku lain dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu AP (15), warga Babakan, Kecamatan Sindangagung, Ip (15), warga Desa dan Kecamatan Ciniru, yang masih berstatus pelajar ditangkap di rumahnya masing-masing. Begitu pula tersangka lain yaitu AR (18), dari Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung dan Sap (28) warga Desa dan Kecamatan Ciniru. Sedangkan AW (56) yang beralamat di Kelurahan Cigugur ditangkap di hotel Flora, Cirendang.

"AW telah lama menjadi target operasi (TO) kami, dan akhirnya kami tangkap. Semuanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta sehingga kami berkesimpulan mereka masih satu jaringan dan terus akan kami dalami untuk mencari pelaku lain," kata Soleh.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)