Kasus penipuan CPNS Bone dilimpahkan ke Kejari
Selasa, 06 November 2012 - 17:53 WIB
Kasus penipuan CPNS Bone dilimpahkan ke Kejari
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penipuan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama Kabupaten Bone yang menjadikan tersangka mantan anggota DPRD Bone, A Yacub Galigo kini diproses di Kejaksaan Negeri Watampone. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone telah menetapkan P21 cukup bukti untuk diproses ke tingkat pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Watampone setelah sebelumnya penahanan ditangguhkan oleh penjamin Bupati Bone Idris Galigo.
"Ini kasus lama, janganlah dianggap politisir lagi," kata Ikbal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (6/11/2012).
Polisi yang melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan tersangka A Yacub Galigo tersebut berlangsung selama delapan bulan lamanya sejak dilaporkan oleh Keluarga Asrul bin Amir, warga Desa Teamusu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, sejak 8 Maret 2012 lalu. Asrul yang menjadi korban SK CPNS palsu di Kementerian Agama Kabupaten Bone mengaku dirugikan sebesar Rp50 juta atas kepengurusan yang diberikan kepada Yacub Galigo.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Watampone, A Syahriawan, menjelaskan kasus penipuan dengan tersangka A Yacub Galigo kakak kandung Bupati Bone ini tengah diproses. Adapun proses hukumnya dilakukan oleh Pidana Umum (Pidum).
"Berkasnya di Pidum yang ditangani oleh Rahman Morra dan sudah disposisikan oleh Kejari," kata A Syahriawan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Watampone setelah sebelumnya penahanan ditangguhkan oleh penjamin Bupati Bone Idris Galigo.
"Ini kasus lama, janganlah dianggap politisir lagi," kata Ikbal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (6/11/2012).
Polisi yang melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan tersangka A Yacub Galigo tersebut berlangsung selama delapan bulan lamanya sejak dilaporkan oleh Keluarga Asrul bin Amir, warga Desa Teamusu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, sejak 8 Maret 2012 lalu. Asrul yang menjadi korban SK CPNS palsu di Kementerian Agama Kabupaten Bone mengaku dirugikan sebesar Rp50 juta atas kepengurusan yang diberikan kepada Yacub Galigo.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Watampone, A Syahriawan, menjelaskan kasus penipuan dengan tersangka A Yacub Galigo kakak kandung Bupati Bone ini tengah diproses. Adapun proses hukumnya dilakukan oleh Pidana Umum (Pidum).
"Berkasnya di Pidum yang ditangani oleh Rahman Morra dan sudah disposisikan oleh Kejari," kata A Syahriawan.
(azh)