Rumah ibadah dapat bantuan Rp3,475 M
Selasa, 06 November 2012 - 01:04 WIB
Rumah ibadah dapat bantuan Rp3,475 M
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung menyalurkan bantuan sosial senilai Rp3,475 miliar untuk tempat ibadah, sarana prasarana pendidikan, dan lembaga keagamaan.
Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Sekda Temanggung, Suyono mengatakan, Pemkab Temanggung menganggarkan bantuan sosial sebanyak Rp5,034 miliar untuk tahun 2012.
Bantuan tersebut diberikan secara bertahap yakni tahap pertama disalurkan pada 16 Mei 2012 dengan nilai Rp 1,558 miliar untuk 178 unit penerima.
"Pada tahap kedua bantuan senilai Rp3,475 miliar untuk 442 unit penerima," katanya di Temanggung, Senin (5/11/2012).
Ia menyebutkan, unit penerima meliputi masjid, mushola, gereja, vihara, tempat pendidikan Alquran, madrasah diniyah, pondok pesantren, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan.
"Penyaluran dana bantuan ditransfer ke rekening masing-masing lembaga atau penerima," lanjutnya.
Bagi penerima, imbuhnya, berkewajiban untuk membelanjakan dan menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan proposal yang diajukan dan melaporkan penggunaannya kepada Bupati Temanggung.
"Laporan itu paling lambat satu bulan setelah dana ditransfer. Selain itu, laporan harus sesuai sesuai dengan kaidah akuntasi pemerintahan yang berlaku," paparnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kabupaten Temanggung, Syafruddin Dato mengatakan jumlah bantuan per penerima bervariasi dan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Bantuan tersebut antara lain untuk 196 masjid, 145 mushala, dan 27 lembaga pendidikan," jelasnya.
Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Sekda Temanggung, Suyono mengatakan, Pemkab Temanggung menganggarkan bantuan sosial sebanyak Rp5,034 miliar untuk tahun 2012.
Bantuan tersebut diberikan secara bertahap yakni tahap pertama disalurkan pada 16 Mei 2012 dengan nilai Rp 1,558 miliar untuk 178 unit penerima.
"Pada tahap kedua bantuan senilai Rp3,475 miliar untuk 442 unit penerima," katanya di Temanggung, Senin (5/11/2012).
Ia menyebutkan, unit penerima meliputi masjid, mushola, gereja, vihara, tempat pendidikan Alquran, madrasah diniyah, pondok pesantren, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan.
"Penyaluran dana bantuan ditransfer ke rekening masing-masing lembaga atau penerima," lanjutnya.
Bagi penerima, imbuhnya, berkewajiban untuk membelanjakan dan menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan proposal yang diajukan dan melaporkan penggunaannya kepada Bupati Temanggung.
"Laporan itu paling lambat satu bulan setelah dana ditransfer. Selain itu, laporan harus sesuai sesuai dengan kaidah akuntasi pemerintahan yang berlaku," paparnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kabupaten Temanggung, Syafruddin Dato mengatakan jumlah bantuan per penerima bervariasi dan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Bantuan tersebut antara lain untuk 196 masjid, 145 mushala, dan 27 lembaga pendidikan," jelasnya.
(ysw)