DPRD Bekasi diduga terima suap proyek RSBI
Senin, 05 November 2012 - 18:21 WIB
DPRD Bekasi diduga terima suap proyek RSBI
A
A
A
Sindonews.com - Divisi Monitoring Dana Publik (DMTP) Indonesian Corruption Watch (ICW), bersama Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia, mendatangi Mapolda Metro Jaya, menanyakan penanganan kasus suap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terkait pengadaan gedung laboratorium dan perpustakaan SMAN I RSBI Tambun Selatan.
Koordinator DMTP ICW Febry Henri mengatakan, ada pengaduan masyarakat yang mereka terima terkait penggunan dana sekolah untuk membayar jasa anggota DPRD dalam memuluskan dana pembangunan laboratorium dan perpustakaan di SMAN 1 Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Ada laporan masuk ke ICW dari masyarakat, soal penggunaan dana sekolah untuk memuluskan dana pembangunan laboratorium dan perpustakaan di SMAN 1 Tambun Bekasi," ujar Febry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Ditambahkan dia, ada aliran dana yang mengalir sampai pihak DPRD, walaupun menurut informasi dana itu sudah dikembalikan. Namun mereka tetap berharap, pengembalian dana tersebut tidak serta merta menghilangkan hukum pidana tersangkut dugaan penerimaan dana tersebut.
"Dalam beberapa dokumen, termasuk sebuah kwitansi, tertulis dana sharing Rp3 milyar. Hal ini merupakan kejanggalan sehingga penyidik harus jeli melihat ini. Dari beberapa dokumen, pihak sekolah telah membayar Rp250 juta, secara bertahap sebagai fee untuk pencairan dana Rp3 milyar," terangnya.
ICW berharap, petunjuk itu menjadi bukti awal dalam mengungkap kasus dugaan suap di Bekasi yang melibatkan dana sekolah yang didapat dari orangtua siswa.
Koordinator DMTP ICW Febry Henri mengatakan, ada pengaduan masyarakat yang mereka terima terkait penggunan dana sekolah untuk membayar jasa anggota DPRD dalam memuluskan dana pembangunan laboratorium dan perpustakaan di SMAN 1 Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Ada laporan masuk ke ICW dari masyarakat, soal penggunaan dana sekolah untuk memuluskan dana pembangunan laboratorium dan perpustakaan di SMAN 1 Tambun Bekasi," ujar Febry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Ditambahkan dia, ada aliran dana yang mengalir sampai pihak DPRD, walaupun menurut informasi dana itu sudah dikembalikan. Namun mereka tetap berharap, pengembalian dana tersebut tidak serta merta menghilangkan hukum pidana tersangkut dugaan penerimaan dana tersebut.
"Dalam beberapa dokumen, termasuk sebuah kwitansi, tertulis dana sharing Rp3 milyar. Hal ini merupakan kejanggalan sehingga penyidik harus jeli melihat ini. Dari beberapa dokumen, pihak sekolah telah membayar Rp250 juta, secara bertahap sebagai fee untuk pencairan dana Rp3 milyar," terangnya.
ICW berharap, petunjuk itu menjadi bukti awal dalam mengungkap kasus dugaan suap di Bekasi yang melibatkan dana sekolah yang didapat dari orangtua siswa.
(san)