Wakil Walikota Bogor kembali aktif
Senin, 05 November 2012 - 09:46 WIB
Wakil Walikota Bogor kembali aktif
A
A
A
Sindonews.com - Setelah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA), Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruyat mulai hari ini dipastikan akan kembali aktif menjadi Wakil Walikota Bogor.
Pengaktifan Ahmad Ruyat siang ini dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali Wakil Walikota Bogor yang akan dilaksanakan di Balai Kota, Sekira pukul 13.00 Wib.
Ahmad Ruyat mengatakan, dirinya akan kembali menjadi pelayanan publik dengan maksimal setelah SK pengaktifannya diserahkan Gubernur.
Menurutnya, sisa masa jabatan selama 1,5 tahun akan dimanfaatkannya untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Insyaallah saya akan menjalankan amanah," kata Ruyat, di Balai Kota, Bogor, Senin (5/11/2012).
Dia mengaku, selama ini berpikir positif atas apa yang dialaminya selama ini.
"Saya yakin Allah akan memberikan jalan terbaik," ujar Ruyat lagi.
Sebelumnya, Ahmad Ruyat didakwa melakukan korupsi dana penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999-2004.
Kasus yang menjerat Ahmad Ruyat berakhir setelah MA pada Juni 2012 menolak kasasi Jaksa. Dalam keputusan perkara kasasi No 2458 K/PID.SUS/2011, MA menjatuhkan amar putusan NO (Niiet Ontvankelijk Verklaardd) yang artinya menolak kasasi Jaksa.
Pengaktifan Ahmad Ruyat siang ini dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali Wakil Walikota Bogor yang akan dilaksanakan di Balai Kota, Sekira pukul 13.00 Wib.
Ahmad Ruyat mengatakan, dirinya akan kembali menjadi pelayanan publik dengan maksimal setelah SK pengaktifannya diserahkan Gubernur.
Menurutnya, sisa masa jabatan selama 1,5 tahun akan dimanfaatkannya untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Insyaallah saya akan menjalankan amanah," kata Ruyat, di Balai Kota, Bogor, Senin (5/11/2012).
Dia mengaku, selama ini berpikir positif atas apa yang dialaminya selama ini.
"Saya yakin Allah akan memberikan jalan terbaik," ujar Ruyat lagi.
Sebelumnya, Ahmad Ruyat didakwa melakukan korupsi dana penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999-2004.
Kasus yang menjerat Ahmad Ruyat berakhir setelah MA pada Juni 2012 menolak kasasi Jaksa. Dalam keputusan perkara kasasi No 2458 K/PID.SUS/2011, MA menjatuhkan amar putusan NO (Niiet Ontvankelijk Verklaardd) yang artinya menolak kasasi Jaksa.
(rsa)