Oknum polisi & kades nyabu
Minggu, 04 November 2012 - 15:41 WIB
Oknum polisi & kades nyabu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum polisi dan kepala desa ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Sang polisi diduga sebagai pemakai sedangkan kepala desa menjadi pengedarnya.
Seorang anggota dari Satuan Samapta Polres Sidoarjo, Bripka Sugeng, dan seorang oknum kepala Desa Grogol, Mustofa Hadi, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,25 gram sabu yang didapat dari rumah tersangka Mustofa Hadi. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus
yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sidoarjo.
Kasus pemakaian dan pengedaran sabu ini terungkap ketika oknum polisi berinisial Bripka SG tertangkap sesaat setelah nyabu. Bripka SG membeberkan jika sabu tersebut didapat dari Kepala Desa Grogol-Tulangan.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan oknum kepala desa tersebut yang kebetulan sedang nyabu di rumahnya. Keduanya langsung diamankan di Mapolres Sidoarjo.
Sang oknum polisi langsung diperiksa penyidik Provos Polres Sidoarjo sedangkan oknum kepala desa diperiksa penyidik Satresnarkoba di ruang yang berbeda.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 penjara. Keduanya juga
terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai anggota kepolisian dan kepala
desa.
Seorang anggota dari Satuan Samapta Polres Sidoarjo, Bripka Sugeng, dan seorang oknum kepala Desa Grogol, Mustofa Hadi, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,25 gram sabu yang didapat dari rumah tersangka Mustofa Hadi. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus
yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sidoarjo.
Kasus pemakaian dan pengedaran sabu ini terungkap ketika oknum polisi berinisial Bripka SG tertangkap sesaat setelah nyabu. Bripka SG membeberkan jika sabu tersebut didapat dari Kepala Desa Grogol-Tulangan.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan oknum kepala desa tersebut yang kebetulan sedang nyabu di rumahnya. Keduanya langsung diamankan di Mapolres Sidoarjo.
Sang oknum polisi langsung diperiksa penyidik Provos Polres Sidoarjo sedangkan oknum kepala desa diperiksa penyidik Satresnarkoba di ruang yang berbeda.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 penjara. Keduanya juga
terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai anggota kepolisian dan kepala
desa.
(ysw)