Rampok berpedang diringkus
Jum'at, 02 November 2012 - 02:02 WIB
Rampok berpedang diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sempat kabur usai menyerang korbannya, dua orang pelaku perampokan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi. Petugas juga berhasil mengamankan dua buah pedang yang biasa dipakai pelaku menyerang dan melukai korban-korbannya.
Mohamad Wahyudi (30) dan Mohamad Hendra Setiawan (29). keduanya warga Desa Tanjungkramat Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, ini hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Ploso. Kamis (1/11/2012) siang.
Peristiwa perampokan tersebut, menurut Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, terjadi saat Lutfi Andriani (16), warga Desa Pesantren Kecamatan Tembelang, Jombang sedang dalam perjalanan pulang.
Beruntung pada saat kejadian ada sejumlah pengendara motor yang melintas datang hingga membuat kedua pelaku kabur. Pelaku hanya sempat membawa dua buah hp milik korban.
Warga langsung membawa korban yang terkena sabetan pedang di pinggangnya ke rumah sakit sehingga nyawanya berhasil diselamatkan.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi saat berusaha kabur dan bersembunyi dirumah salah seorang temannya di kecamatan Ploso," ujar AKP Sugeng di Mapolres Jombang, Kamis (1/11/2012).
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mohamad Wahyudi (30) dan Mohamad Hendra Setiawan (29). keduanya warga Desa Tanjungkramat Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, ini hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Ploso. Kamis (1/11/2012) siang.
Peristiwa perampokan tersebut, menurut Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, terjadi saat Lutfi Andriani (16), warga Desa Pesantren Kecamatan Tembelang, Jombang sedang dalam perjalanan pulang.
Beruntung pada saat kejadian ada sejumlah pengendara motor yang melintas datang hingga membuat kedua pelaku kabur. Pelaku hanya sempat membawa dua buah hp milik korban.
Warga langsung membawa korban yang terkena sabetan pedang di pinggangnya ke rumah sakit sehingga nyawanya berhasil diselamatkan.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi saat berusaha kabur dan bersembunyi dirumah salah seorang temannya di kecamatan Ploso," ujar AKP Sugeng di Mapolres Jombang, Kamis (1/11/2012).
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ysw)