Jual sabu, karyawan BNI 46 diciduk

Jum'at, 02 November 2012 - 00:03 WIB
Jual sabu, karyawan BNI 46 diciduk
Jual sabu, karyawan BNI 46 diciduk
A A A
Sindonews.com - Kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan sabu, seorang karyawaan BNI 46 di Madiun, Jawa Timur, bersama temannya ditangkap polisi. Selain menyita tiga paket sabu, dan sejumlah alat hisap, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp227 ribu.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 0,10 gram, dan dua paket sabu masing-masing seberat 0,19 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap dan beberapa telepon genggam.

Kini, barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya. Sementara kedua tersangka, dijebloskan ke ruang tahanan kantor polisi resor Kota Madiun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Kamis (1/11/2012), Kepala Cabang BNI 46 Kota Madiun Kusharto menolak jika ASS adalah karyawannya. Menurutnya, ASS adalah pekerja alih daya atau outsourcing dari perusahaan lain yang dipekerjakan di BNI 46.

Penangkapan kedua tersangka, berkat laporan dari masyarakat. Diawali dari penangkapan ASS, yang tengah melintas di Jalan Panorama Willis. Saat ditangkap, ASS terbukti membawa sabu seberat 0,10 gram.

Dari hasil pengembangan tersangka ASS, diketahui jika sabu tersebut didapat dari tersangka WJP. Tidak ingin buruannya hilang, polisi pun memburu residivis narkoba ini dan menangkapnya di rumah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7426 seconds (0.1#10.140)