Bocah 7 tahun bobol kamar kost
Kamis, 01 November 2012 - 01:04 WIB
Bocah 7 tahun bobol kamar kost
A
A
A
Sindonews.com - Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun dilaporkan ke polisi karena mencuri dari kamar kost. Aksi bocah ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Dwi Putri Diniwidyastuti yang kost di Notoyudan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta mengadu ke polisi. Sebab, kamar kost yang ditempatinya diacak-acak pencuri. Uang tunai sekitar Rp2,5 juta yang ada di amplop, kemudian laptop, serta telephone seluler merk Samsung Galaxi hilang.
Belakangan diketahui, pencurinya bocah perempuan berinisial P yang masih berusia tujuh tahun. Pencuri ini pun mengakui perbuatannya. Tetapi, saat diminta kembali barang-barang yang dicuri, pencuri cilik ini mengaku sudah memberikan ke kakaknya.
“Delik aduannya sudah kita terima. Tindak lanjutnya masih kita proses untuk meminta keterangan terlapor (inisial P) dan saksi-saksi lain. P ini tinggal tak jauh dari kost korban,” jelas Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Haryanta, Rabu (31/10/2012).
Haryanta menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 28 Oktober 2012 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sebelum pergi meninggalkan kost, sudah menutup pintu dengan mengunci kamar miliknya.
Namun saat pulang sekira pukul 18.00, kamar kost miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Ada salah satu teman korban melihat pelaku keluar masuk kamar korban.
Mengenai apakah pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian, Haryanta menyerahkan kepada hasil penyidikan nanti.
“Ya nanti kebijakan pimpinan bagaimana? Apakah dilanjutkan atau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, semua kemungkinan masih bisa terjadi,” katanya.
Dwi Putri Diniwidyastuti yang kost di Notoyudan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta mengadu ke polisi. Sebab, kamar kost yang ditempatinya diacak-acak pencuri. Uang tunai sekitar Rp2,5 juta yang ada di amplop, kemudian laptop, serta telephone seluler merk Samsung Galaxi hilang.
Belakangan diketahui, pencurinya bocah perempuan berinisial P yang masih berusia tujuh tahun. Pencuri ini pun mengakui perbuatannya. Tetapi, saat diminta kembali barang-barang yang dicuri, pencuri cilik ini mengaku sudah memberikan ke kakaknya.
“Delik aduannya sudah kita terima. Tindak lanjutnya masih kita proses untuk meminta keterangan terlapor (inisial P) dan saksi-saksi lain. P ini tinggal tak jauh dari kost korban,” jelas Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Haryanta, Rabu (31/10/2012).
Haryanta menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 28 Oktober 2012 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sebelum pergi meninggalkan kost, sudah menutup pintu dengan mengunci kamar miliknya.
Namun saat pulang sekira pukul 18.00, kamar kost miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Ada salah satu teman korban melihat pelaku keluar masuk kamar korban.
Mengenai apakah pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian, Haryanta menyerahkan kepada hasil penyidikan nanti.
“Ya nanti kebijakan pimpinan bagaimana? Apakah dilanjutkan atau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, semua kemungkinan masih bisa terjadi,” katanya.
(ysw)