Persidangan Keyko banyak kejanggalan
Rabu, 31 Oktober 2012 - 13:51 WIB
Persidangan Keyko banyak kejanggalan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Yunita alias Keyko, mucikari yang memiliki ribuan anak buah menjalani sidang, tiga anak Keyko juga akan menjalani proses pengadilan.
Penyidik Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan berkas Gloria Nancysca dan Lanny ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selanjutnya, Nugroho alias Dion berkasnya sudah dilimpahkan dua pekan sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Judhy Ismono, berkas Gloria dan Lanny dinyatakan sempurna (P21) pada 17 Oktober lalu. Sementara Nugoroho alisa Dion sudah P21 pada epekan sebelumnya.
"Sama dengan Keyko tiga pasal dijeratkan kepada tiga anak buah Keyko tersebut. Pasal-pasal itu yakni Pasal 506 (Mucikari), Pasal 296 (pencabulan) serta Pasal 2 Undang-undang Traficking," ungkap Jhudy menjelaskan kepada wartawan, Rabu (31/10/2012).
Kemungkinan persidangan terhadap tiga anak buah Keyko akan digelar secara tertutup sama seperti persidangan Keyko sebelumnya. Hal itu menyusul masuknya pasal 296 tentang pencabulan. Pasal itulah yang menjadi pertimbangan majelis untuk memutusakan sidang digelar secara tertutup.
Persidangan Keyko ini banyak menuai kejanggalan. Setelah dilimpahkan kejaksaan dan pengadilan dalam dakwaan tiba-tiba anak buah Keyko menyusut drastis menjadi 30 perempuan. Terlebih lagi ketika sidang mucikari ini digelar tertutup.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, kasus Keyiko bukan pada asusilanya tapi lebih pada mucikari dan perdagangan orang.
"Jadi tidak benar harus tertutup. Kalau dilakukan tertutup kemungkinan ada faktor non teknis yang bermain," tukasnya.
Sejak dibongkar oleh Polrestabes Surabaya, kasus protitusi yang dilakukan oleh Yunita ini cukup menarik perhatian publik. Anak buah Keyko yang mencapai ribuan ini tersebar di seluruh Indonesia. Protitusi yang dikendalikan oleh Keyko ini kelas Premium dengan pelanggan dari eksekutif muda dan sejumlah oknum pejabat.
Penyidik Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan berkas Gloria Nancysca dan Lanny ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selanjutnya, Nugroho alias Dion berkasnya sudah dilimpahkan dua pekan sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Judhy Ismono, berkas Gloria dan Lanny dinyatakan sempurna (P21) pada 17 Oktober lalu. Sementara Nugoroho alisa Dion sudah P21 pada epekan sebelumnya.
"Sama dengan Keyko tiga pasal dijeratkan kepada tiga anak buah Keyko tersebut. Pasal-pasal itu yakni Pasal 506 (Mucikari), Pasal 296 (pencabulan) serta Pasal 2 Undang-undang Traficking," ungkap Jhudy menjelaskan kepada wartawan, Rabu (31/10/2012).
Kemungkinan persidangan terhadap tiga anak buah Keyko akan digelar secara tertutup sama seperti persidangan Keyko sebelumnya. Hal itu menyusul masuknya pasal 296 tentang pencabulan. Pasal itulah yang menjadi pertimbangan majelis untuk memutusakan sidang digelar secara tertutup.
Persidangan Keyko ini banyak menuai kejanggalan. Setelah dilimpahkan kejaksaan dan pengadilan dalam dakwaan tiba-tiba anak buah Keyko menyusut drastis menjadi 30 perempuan. Terlebih lagi ketika sidang mucikari ini digelar tertutup.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, kasus Keyiko bukan pada asusilanya tapi lebih pada mucikari dan perdagangan orang.
"Jadi tidak benar harus tertutup. Kalau dilakukan tertutup kemungkinan ada faktor non teknis yang bermain," tukasnya.
Sejak dibongkar oleh Polrestabes Surabaya, kasus protitusi yang dilakukan oleh Yunita ini cukup menarik perhatian publik. Anak buah Keyko yang mencapai ribuan ini tersebar di seluruh Indonesia. Protitusi yang dikendalikan oleh Keyko ini kelas Premium dengan pelanggan dari eksekutif muda dan sejumlah oknum pejabat.
(azh)