Mantan pegawai bank jual ganja
Rabu, 31 Oktober 2012 - 03:41 WIB
Mantan pegawai bank jual ganja
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pegawai salah satu bank swasta di Bandung, Yayat Aruhyat (37), ketangkap basah mengedarkan ganja oleh petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ganja kering seberat seperempat kilogram.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Jaya Sofyan menjelaskan, warga Blok Bojong Cideres, RT 03/01, Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas. Sebelum ditangkap, petugas melakukan pengintaian sekitar tiga jam.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, Senin 29 Oktober 2012 malam, kita coba tanya tetangganya, namun katanya dia tidak berada di rumah. Sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka baru pulang. Selang beberapa saat kita ketuk pintunya, namun dia tidak keluar,” ujar Jaya Sofyan menerangkan kronologis penangkapan, Selasa (29/10/2012).
Setelah ketukkannya tidak dihiraukan oleh tersangka, petugas membuka paksa pintu rumah tersangka. Namun, begitu pintu berhasil dibuka, tersangka langsung melarikan diri lewat jendela rumah miliknya.
“Tersangka sepertinya sudah memiliki firasat akan dilakukan penangkapan. Sehingga ketika pintunya diketuk semua barang bukti disimpan secara berceceran di beberapa tempat di rumahnya,” jelas dia.
Sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas. Pelarian tersangka berakhir setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
“Begitu tembakan peringatan berbunyi, tersangka baru menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui tersangka dikepung, nyaris menghakimi karena diduga pencuri,” ungkap dia.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang terkena PHK dari sebuah bank di Bandung satu tahun yang lalu, mengaku baru tiga bulan mengedarkan ganja kering tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dari salah seorang pengedar di daerah Bandung. Dari hasil kiriman tersebut, tersangka kemudian mengemas dalam bentuk paket sebanyak 16 paket, yang dibandrol dengan harga Rp250 ribu per satu paket.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Jaya Sofyan menjelaskan, warga Blok Bojong Cideres, RT 03/01, Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas. Sebelum ditangkap, petugas melakukan pengintaian sekitar tiga jam.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, Senin 29 Oktober 2012 malam, kita coba tanya tetangganya, namun katanya dia tidak berada di rumah. Sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka baru pulang. Selang beberapa saat kita ketuk pintunya, namun dia tidak keluar,” ujar Jaya Sofyan menerangkan kronologis penangkapan, Selasa (29/10/2012).
Setelah ketukkannya tidak dihiraukan oleh tersangka, petugas membuka paksa pintu rumah tersangka. Namun, begitu pintu berhasil dibuka, tersangka langsung melarikan diri lewat jendela rumah miliknya.
“Tersangka sepertinya sudah memiliki firasat akan dilakukan penangkapan. Sehingga ketika pintunya diketuk semua barang bukti disimpan secara berceceran di beberapa tempat di rumahnya,” jelas dia.
Sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas. Pelarian tersangka berakhir setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
“Begitu tembakan peringatan berbunyi, tersangka baru menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui tersangka dikepung, nyaris menghakimi karena diduga pencuri,” ungkap dia.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang terkena PHK dari sebuah bank di Bandung satu tahun yang lalu, mengaku baru tiga bulan mengedarkan ganja kering tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dari salah seorang pengedar di daerah Bandung. Dari hasil kiriman tersebut, tersangka kemudian mengemas dalam bentuk paket sebanyak 16 paket, yang dibandrol dengan harga Rp250 ribu per satu paket.
(san)