Gelapkan mobil rental, oknum PNS diburu
Rabu, 31 Oktober 2012 - 00:06 WIB
Gelapkan mobil rental, oknum PNS diburu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Palembang menjadi buruan Polisi Sektor Kota (Polsekta) Sukarami Palembang karena berkomplot menggelapkan mobil rental.
Oknum PNS bernama Amir Sarifudin alias Sarneli (45) diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil rental Dahaitsu Xenia warna cokelat muda bernomor polisi BG 1034 NH sejak tanggal 7 Oktober 2012 lalu.
Selain tersangka Sarneli, penyidik Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang juga menetapkan Yanto (40) warga Kayuangung, Kabupaten OKI, sebagai DPO karena diduga berperan sebagai penadah mobil yang digelapkan tersangka Sarneli.
Terungkapnya kasus ini dan ditetapkanya kedua tersangka Sarneli dan Yanto (keduanya DPO) berkat dari informasi yang didapat bahwa mobil hasil pengelapan tersangka Sarneli berada di Kayuagung OKI.
”Informasi langsung kita tindaklanjuti berkoordinasi dengan Polsek Kayuagung Polres OKI. Ternyata benar, namun sayang saat dilakukan pengerebekan tersangka Yanto berhasil kabur, sehingga kita hanya berhasil mengamankan mobil,” ungkap Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Imam Tarmudi, di Mapolsekta Sukarami, Selasa (30/10/2012) sore.
Dari laporan yang mereka dapat di lapangan, mobil itu digadaikan tersangka Sarneli ke tersangka Yanto seharga Rp17 juta. Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO.
”Kita mengimbau kepada kedua tersangka atau DPO, untuk segera menyerahkan diri ke Polsekta Sukarami, karena cepat atau lambat pasti mereka akan tertangkap,” tegas Imam.
Oknum PNS bernama Amir Sarifudin alias Sarneli (45) diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil rental Dahaitsu Xenia warna cokelat muda bernomor polisi BG 1034 NH sejak tanggal 7 Oktober 2012 lalu.
Selain tersangka Sarneli, penyidik Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang juga menetapkan Yanto (40) warga Kayuangung, Kabupaten OKI, sebagai DPO karena diduga berperan sebagai penadah mobil yang digelapkan tersangka Sarneli.
Terungkapnya kasus ini dan ditetapkanya kedua tersangka Sarneli dan Yanto (keduanya DPO) berkat dari informasi yang didapat bahwa mobil hasil pengelapan tersangka Sarneli berada di Kayuagung OKI.
”Informasi langsung kita tindaklanjuti berkoordinasi dengan Polsek Kayuagung Polres OKI. Ternyata benar, namun sayang saat dilakukan pengerebekan tersangka Yanto berhasil kabur, sehingga kita hanya berhasil mengamankan mobil,” ungkap Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Imam Tarmudi, di Mapolsekta Sukarami, Selasa (30/10/2012) sore.
Dari laporan yang mereka dapat di lapangan, mobil itu digadaikan tersangka Sarneli ke tersangka Yanto seharga Rp17 juta. Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO.
”Kita mengimbau kepada kedua tersangka atau DPO, untuk segera menyerahkan diri ke Polsekta Sukarami, karena cepat atau lambat pasti mereka akan tertangkap,” tegas Imam.
(ysw)