Mantan pejabat Bulukumba divonis 4 tahun

Selasa, 30 Oktober 2012 - 16:03 WIB
Mantan pejabat Bulukumba divonis 4 tahun
Mantan pejabat Bulukumba divonis 4 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba, Chaeruddin, divonis empat tahun penjara dalam kasus pembobolan brankas yang merugikan negara sebesar Rp600 juta lebih pada 2007 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Muhammad Ruslam Muin mengungkapkan, penetapan Chaeruddin ini berdasarkan hasil putusan Mahkama Agung (MA) beberapa hari lalu.

“Kami sudah ajukan pemanggilan dua kali. Namun, belum pernah hadir. Kalau kembali mangkir akan dipanggil paksa,” ungkap Ruslam menjelaskan, Selasa (30/10/2012).

Ruslam mengatakan, Chaeruddin dijadikan tersangka dalam kasus pembobolan brangkas karena dianggap paling bertanggungjawab atas hilangnya uang negara itu. Sebab, saat itu menjabat sebagai bendahara Disdikpora. Chaeruddin dianggap mengetahui alur pengeluaran uang tersebut.

“Modus pembobolan ini masuk dalam kategori penggelapan dana,” tandasnya.

Selain itu, Ruslam menyebutkan, dari jumlah uang tersebut meliputi beberapa item sumber keuangan. Di antaranya adalah dana pajak kegiatan pelaporan, dana komunikasi sumber daya, anggaran kegiatan jasa administrasi Disdikpora serta beberapa lainya. Uang ini hilang di brankas dan tidak diketahui mengalir kemana. “Jadi, ditetapkan karena dia penanggungjawab,” tuturnya.

Selain didakwa kurungan, lanjut Ruslam, dia juga akan dikenakan denda senilai Rp106 juta lebih. Atau bisa diganti dengan tambahan kurungan jika tak mampu membayar. “Sedang uang digelapkan harus diganti rugi,” kata Ruslam.

Sesuai aturan keuangan dalam brangkas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bulukuma bendahara hanya diperbolehkan menyimpang uang sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Hanya saja, pada saat itu bendahara menyimpang senilai Rp600 juta.

“Sesuai aturan keuangan memang menyalahi karena menyimpang lebih besar,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda mengemukakan, kejadian ini mesti menjadi pelajaran bagi SKPD lain agar lebih berhati-hati dalam menyimpang uang dibrangkas. “Bupati harus mengintruksikan soal besar uang yang bisa disimpan di brankas,” ujar Makmur.

Makmur menambahkan, selain pembobolan brankas Disdikpora Bulukumba, pihaknya juga meminta kepada polisi segera mengungkap kasus pembobolan lainya yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba dan Dinas Kehutanan. “Jangan hanya Disdikpora. Tapi, semua kasus pembobolan diungkap karena kasusnya sama,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bulukumba Andi Bau Amal mengatakan, saat ini, dirinya sementara mendata terhadap beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus baik korupsi maupun lainya, sebelum berkasnya dikirim ke Menpan.

“PNS yang bermasalah ini sementara kita data siapa-siapa namanya. Sebab, kalau hukumnya tinggi akan dipecat,” ujar dia.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6961 seconds (0.1#10.140)