Gelapkan sembako ribuan ton, pasutri ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Aksi penipuan berkedok agen sembako berhasil ditangkap Tim Reserse Polda Jatim. Penipuan yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini terbongkar ketika melakukan penipuan beras ribuan ton.
Antonius dan Tunik akhirnya berurusan dengan polisi setelah aksi penipuannya terbongkar Tim Reserse Polda Jatim. Keduanya ditangkap setelah tidak mengirim beras ribuan ton kepada korbannya.
Pasutri ini tidak berkutik setelah polisi menunjukan bukti-bukti penipuannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Hilman Thayib mengatakan keduanya memang pandai mengelabui calon korbannya.
Awalnya, calon korbannya sangat percaya dengan kedua. Segala pesanan barang sembako dalam jumlah kecil dilayani dengan baik, binsis pun berjalan baik. Akan tetapi, ketika pesanan membengkak menjadi ribuan ton, pasutri ini pun tidak mengirimkan barangnya.
"Yang kecil dilayani, kalau yang besar dananya saja yang diambil tapi pesanan tidak diantar. Aksi ini lalu ketahuan," ungkap Hilman menjelaskan kepada wartawan, Selasa (30/10/2012).
Hilma mengatakan kedua pasutri ini dijerat dengan dua pasal KUHPidana penggelapan dan perbuatan curang. Masing-masing pasal mengancam hukuman empat tahun penjara.
Antonius dan Tunik akhirnya berurusan dengan polisi setelah aksi penipuannya terbongkar Tim Reserse Polda Jatim. Keduanya ditangkap setelah tidak mengirim beras ribuan ton kepada korbannya.
Pasutri ini tidak berkutik setelah polisi menunjukan bukti-bukti penipuannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Hilman Thayib mengatakan keduanya memang pandai mengelabui calon korbannya.
Awalnya, calon korbannya sangat percaya dengan kedua. Segala pesanan barang sembako dalam jumlah kecil dilayani dengan baik, binsis pun berjalan baik. Akan tetapi, ketika pesanan membengkak menjadi ribuan ton, pasutri ini pun tidak mengirimkan barangnya.
"Yang kecil dilayani, kalau yang besar dananya saja yang diambil tapi pesanan tidak diantar. Aksi ini lalu ketahuan," ungkap Hilman menjelaskan kepada wartawan, Selasa (30/10/2012).
Hilma mengatakan kedua pasutri ini dijerat dengan dua pasal KUHPidana penggelapan dan perbuatan curang. Masing-masing pasal mengancam hukuman empat tahun penjara.
(azh)