Polisi tunggu tes urine anak bupati
Senin, 29 Oktober 2012 - 15:17 WIB
Polisi tunggu tes urine anak bupati
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mamasa (Polmas) masih menunggu hasil tes urine anak bupati Polmas yang berinisia AI. Hasil tes ini akan menjadi alasan untuk melakukan penahanan terhadap dugaan kepemilikan tiga linting ganja yang ditemukan di mobilnya.
"Kami masih menunggu hasil tes urine, dari laboratorium untuk mengetahui siapa pemilik ganja tersebut," kata Kapolres Polman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Johan Priyoto saat dikonfirmasi SINDO, di Polmas, Senin (29/10/2012).
Dia mengatakan, pihaknya belum menetapkan barang haram itu merupakan milik AI. Karena saat ditemukan, barang haram itu tidak di anggota badannya.
"Ini bukan kuasanya, hanya ditemukan di mobil yang kebetulan dikendarainya," katanya.
Sebelumnya, AI diamankan oleh petugas saat melakukan operasi cipta kondisi di depan Polsek Wonomulyo Sulawesi Barat Sabtu 27 Oktober 2012 lalu. AI ditangkap bersama dua orang rekannya, karena ditemukan tiga linting ganja di bagian mobilnya dengan nomor polisi DC 610 BU.
Polisi sempat melakukan penahanan terhadap ketiganya, namun dilepaskan karena bukti tidak mencukupi untuk melakukan penahanan terhadap dirinya dan kedua rekannya.
Wakapolres Polman Kompol Andri menjelaskan, untuk kasus narkoba seperti ini, pihaknya hanya bisa menahan selama tiga hari. "Yah jika sudah sampai tiga hari (dan belum terbukti), terpaksa akan dilepaskan," ungkapnya.
Kendati demikian, jika memang terbukti dia positif menggunakan ganja maka akan dipanggil dan dilakukan penahanan. "Pasti akan dipanggil dan ditahan sesuai peraturan, siapapun orangnya," tegasnya.
"Kami masih menunggu hasil tes urine, dari laboratorium untuk mengetahui siapa pemilik ganja tersebut," kata Kapolres Polman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Johan Priyoto saat dikonfirmasi SINDO, di Polmas, Senin (29/10/2012).
Dia mengatakan, pihaknya belum menetapkan barang haram itu merupakan milik AI. Karena saat ditemukan, barang haram itu tidak di anggota badannya.
"Ini bukan kuasanya, hanya ditemukan di mobil yang kebetulan dikendarainya," katanya.
Sebelumnya, AI diamankan oleh petugas saat melakukan operasi cipta kondisi di depan Polsek Wonomulyo Sulawesi Barat Sabtu 27 Oktober 2012 lalu. AI ditangkap bersama dua orang rekannya, karena ditemukan tiga linting ganja di bagian mobilnya dengan nomor polisi DC 610 BU.
Polisi sempat melakukan penahanan terhadap ketiganya, namun dilepaskan karena bukti tidak mencukupi untuk melakukan penahanan terhadap dirinya dan kedua rekannya.
Wakapolres Polman Kompol Andri menjelaskan, untuk kasus narkoba seperti ini, pihaknya hanya bisa menahan selama tiga hari. "Yah jika sudah sampai tiga hari (dan belum terbukti), terpaksa akan dilepaskan," ungkapnya.
Kendati demikian, jika memang terbukti dia positif menggunakan ganja maka akan dipanggil dan dilakukan penahanan. "Pasti akan dipanggil dan ditahan sesuai peraturan, siapapun orangnya," tegasnya.
(mhd)