Operasional warnet perlu dibatasi
Senin, 29 Oktober 2012 - 14:09 WIB
Operasional warnet perlu dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya usaha warung internet (warnet) di beberapa wilayah mulai menampakkan sisi buruknya.
Sejumlah warga mengeluh dengan jam operasional warnet yang buka 24 jam. Karena tak sedikit anak usia sekolah yang rela bergadang demi memenuhi hobinya bermain game online.
Komisi A DPRD Yogyakarta meminta pemerintah kota (pemkot) setempat membatasi jam buka game online.
Selain ada keluhan dari masyarakat, banyak anak-anak usia sekolah jarang pulang dan setelah dicari ternyata ada di tempat tersebut.
Permintaan ini, juga terkait dengan hasil evaluasi terhadap penegakan peraturan daerah (perda) di kota budaya tersebut.
“Atas kondisi tersebut, kami minta izin jam buka game online ditinjau ulang,” ungkap anggota Komisi A DPRD Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti, di Gedung DPRD Yogyakarta, Senin (29/10)
Bambang menjelaskan, persoalan lain yang perlu diperhatikan oleh pemkot adalah, soal keberadaan warnet dan toko waralaba. Untuk warnet, selain pembatasan jam buka, juga perlu adanya pengawasan dan tindak tegas terhadap warnet yang melanggar ketentuan.
“Sebab untuk warnet ini kami juga banyak menerima laporan, soal warnet yang digunakan untuk tindakan yang melanggar norma susila atau pelecehan seksual,” paparnya.
Sedangkan untuk toko waralaba, selain perlu pembatasan, banyak pendiri toko waralaba yang tidak mengindahkan ketentuan. Seperti jarak dari pasar tradisional yang terlalu dekat maupun di tempat-tempat yang menjadi larangan untuk berdirinya toko waralaba.
Dengan menjamurnya toko waralaba di Yogyakarta, yang terkena imbasnya adalah para pedagang kecil atau pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM).
“Sebenarnya untuk toko waralaba ini sudah ada panitia khusus (pansus), namun kami tidak tahu mengapa hingga sekarang pansus itu tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Menurut Bambang sebagai tindaklanjut dari hasil evaluasi terhadap penegakan perda tersebut, Komisi A dalam minggu ini akan memanggil instansi terkait, untuk klarifikasi masalah ini. Salah satunya instansi yang akan dipanggil adalah dinas perizinan dan dinas ketertiban.
“Saat ini kami juga masih melakukan beberapa evaluasi terhadap penegakan perda yang lain, termasuk soal perda reklame,” katanya.
Sejumlah warga mengeluh dengan jam operasional warnet yang buka 24 jam. Karena tak sedikit anak usia sekolah yang rela bergadang demi memenuhi hobinya bermain game online.
Komisi A DPRD Yogyakarta meminta pemerintah kota (pemkot) setempat membatasi jam buka game online.
Selain ada keluhan dari masyarakat, banyak anak-anak usia sekolah jarang pulang dan setelah dicari ternyata ada di tempat tersebut.
Permintaan ini, juga terkait dengan hasil evaluasi terhadap penegakan peraturan daerah (perda) di kota budaya tersebut.
“Atas kondisi tersebut, kami minta izin jam buka game online ditinjau ulang,” ungkap anggota Komisi A DPRD Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti, di Gedung DPRD Yogyakarta, Senin (29/10)
Bambang menjelaskan, persoalan lain yang perlu diperhatikan oleh pemkot adalah, soal keberadaan warnet dan toko waralaba. Untuk warnet, selain pembatasan jam buka, juga perlu adanya pengawasan dan tindak tegas terhadap warnet yang melanggar ketentuan.
“Sebab untuk warnet ini kami juga banyak menerima laporan, soal warnet yang digunakan untuk tindakan yang melanggar norma susila atau pelecehan seksual,” paparnya.
Sedangkan untuk toko waralaba, selain perlu pembatasan, banyak pendiri toko waralaba yang tidak mengindahkan ketentuan. Seperti jarak dari pasar tradisional yang terlalu dekat maupun di tempat-tempat yang menjadi larangan untuk berdirinya toko waralaba.
Dengan menjamurnya toko waralaba di Yogyakarta, yang terkena imbasnya adalah para pedagang kecil atau pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM).
“Sebenarnya untuk toko waralaba ini sudah ada panitia khusus (pansus), namun kami tidak tahu mengapa hingga sekarang pansus itu tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Menurut Bambang sebagai tindaklanjut dari hasil evaluasi terhadap penegakan perda tersebut, Komisi A dalam minggu ini akan memanggil instansi terkait, untuk klarifikasi masalah ini. Salah satunya instansi yang akan dipanggil adalah dinas perizinan dan dinas ketertiban.
“Saat ini kami juga masih melakukan beberapa evaluasi terhadap penegakan perda yang lain, termasuk soal perda reklame,” katanya.
(ysw)