Atribut kampanye di Bone mulai ditertibkan
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 02:37 WIB

Atribut kampanye di Bone mulai ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com - Atribut kampanye dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang terpasang di setiap ruas di jalan Kabupaten Bone mulai ditertibkan.
Hal tersebut sesuai dengan rapat kordinasi dalam rangka persiapan tahap kampanye pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Kamis, (25/10) kemarin.
Dalam kesepakatan itu, KPU memberikan waktu selama tiga hari terhitung 25-27 Oktober para tim kampanye membersihkan atribut kampanye pasangan calon masing-masing.
Setelah itu, tim penertiban yang dibentuk oleh KPU bersama dengan Panwaslu, Dinas Tata ruang, Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan penertiban secara resmi atribut kampanye yang masih terpasang.
Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah mengatakan baik spanduk, baliho maupun atribut lainnya dari Cabup dan Cawabup mulai ditertibkan dari kepentingan publik.
Menurut Aksi, sesuai dengan tahapan pelaksanaan kampanye menjelang pemilukada yang akan dilaksanakan 22 Januari mendatang, maka tidak dibenarkan memasang atribut kampanye mulai terhitung 25 Oktober-4 Januari mendatang.
"Insya Allah, mulai tanggal 28 Oktober ini, kami tim akan melakukan penertiban atribut hingga kecamatan," kata Aksi kepada SINDO di Kantor KPU Bone, Kamis 25 Oktober 2012.
Selain itu, dalam rapat kordinasi yang digelar KPU bersama dengan unsur tim pemenangan calon wakil dan Bupati Bone itu, Aksi Hamzah juga memberikan waktu kepada tim kampanye untuk melaporkan posko tim pemenangan yang tersebar di 27 kecamatan yang juga merupakan bentuk pelanggaran kampanye.
Hal tersebut sesuai dengan rapat kordinasi dalam rangka persiapan tahap kampanye pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Kamis, (25/10) kemarin.
Dalam kesepakatan itu, KPU memberikan waktu selama tiga hari terhitung 25-27 Oktober para tim kampanye membersihkan atribut kampanye pasangan calon masing-masing.
Setelah itu, tim penertiban yang dibentuk oleh KPU bersama dengan Panwaslu, Dinas Tata ruang, Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan penertiban secara resmi atribut kampanye yang masih terpasang.
Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah mengatakan baik spanduk, baliho maupun atribut lainnya dari Cabup dan Cawabup mulai ditertibkan dari kepentingan publik.
Menurut Aksi, sesuai dengan tahapan pelaksanaan kampanye menjelang pemilukada yang akan dilaksanakan 22 Januari mendatang, maka tidak dibenarkan memasang atribut kampanye mulai terhitung 25 Oktober-4 Januari mendatang.
"Insya Allah, mulai tanggal 28 Oktober ini, kami tim akan melakukan penertiban atribut hingga kecamatan," kata Aksi kepada SINDO di Kantor KPU Bone, Kamis 25 Oktober 2012.
Selain itu, dalam rapat kordinasi yang digelar KPU bersama dengan unsur tim pemenangan calon wakil dan Bupati Bone itu, Aksi Hamzah juga memberikan waktu kepada tim kampanye untuk melaporkan posko tim pemenangan yang tersebar di 27 kecamatan yang juga merupakan bentuk pelanggaran kampanye.
(ysw)