Garap 3 putri kandungnya, pemulung ditangkap
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 02:12 WIB
Garap 3 putri kandungnya, pemulung ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aksi bejad seorang ayah terhadap anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini dilakukan YN (43) pengepul limbah pabrik ditangkap setelah mencabuli ketiga putri kandungnya.
Kebiadaban YN terbongkar setelah salahsatu anaknya tak kuat dengan perlakuan si ayah. Sebelumnya, YN kerap mencabuli tiga putri kandungnya, WN (20), KR (18) dan bungsu WN (17).
Beruntung WN putri bungsunya menceritakan kebiadaban sang ayah pada pamannya. Pamannya kemudian mengecek kebenarannya cerita WN pada dua kakaknya yang lain.
Akhirnya, sang paman melaporkan kejadian memalukan ini pada Polres Jakarta Timur.
"Kasus ini terungkap setelah putri bungsu pelaku melaporkan pada pamannya. Pamannya lantas mengecek kebenarannya dan melaporkan ke polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikhwanto di Jakarta, Kamis, (25/10).
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lanjutan, sementara ketiga putrinya sedang menjalani visum di rumah sakit.
Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81, UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kebiadaban YN terbongkar setelah salahsatu anaknya tak kuat dengan perlakuan si ayah. Sebelumnya, YN kerap mencabuli tiga putri kandungnya, WN (20), KR (18) dan bungsu WN (17).
Beruntung WN putri bungsunya menceritakan kebiadaban sang ayah pada pamannya. Pamannya kemudian mengecek kebenarannya cerita WN pada dua kakaknya yang lain.
Akhirnya, sang paman melaporkan kejadian memalukan ini pada Polres Jakarta Timur.
"Kasus ini terungkap setelah putri bungsu pelaku melaporkan pada pamannya. Pamannya lantas mengecek kebenarannya dan melaporkan ke polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikhwanto di Jakarta, Kamis, (25/10).
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lanjutan, sementara ketiga putrinya sedang menjalani visum di rumah sakit.
Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81, UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(ysw)