Mau nikah, pengantin wajib tanam pohon
Kamis, 25 Oktober 2012 - 18:01 WIB
Mau nikah, pengantin wajib tanam pohon
A
A
A
Sindonews.com – Berbagai cara bisa dilakukan dalam upaya penghijauan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lahat untuk menerapkan syarat menanam pohon kepada calon pasangan yang ingin melangusngkan akad nikah.
Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai menginstruksikan kepada 338 Pegawai Pencatat Nikah (P3N) terkait program tersebut. Pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah diminta untuk menanam satu pohon di depan rumahnya. Keinginan ini merupakan upaya mendukung menghijaukan Lahat. Lebih dari itu, katanya pohon yang ditanam setidaknya akan menjadi kenang-kenangan kedua calon pengantin.
“Akan menjadi kenangan terindah bagi pasangan calon pengantin, dengan pohon yang ditanam. Ketika pohon tersebut sudah besar, bahkan sudah berbuah akan menjadi pengingat bagi keduanya saat melangsungkan pernikahan. Ini juga, salah satu upaya dari pengantin dalam menghijaukan Lahat. Bayangkan, kalau setiap pernikan dua jenis pohon yang ditanam kalau satu tahun sudah ribuan pohon yang akan tumbuh,” katanya.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Lahat, Win Hartan siap melaksanakan usulan dan intruksi dari Bupati Lahat tersebut. Ia telah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kemenag Lahat, untuk menjalankan hal tersebut.
Ia menilai, usulan Bupati Lahat tersebut sangat baik dan memiliki motivasi yang tinggi. Terlebih lagi, peraturan serupa telah berjalan di di beberapa tempat di Pulau Jawa. “Menanamnya bisa di depan rumah pengantin, depan KUA atau di lokasi desa yang memang layak untuk ditanami. Lagi pula, bagi pasangan pengantin, jika pohon yang ditanam tumbuh subur, membuktikan bahwa Lahat tetap menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.
Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai menginstruksikan kepada 338 Pegawai Pencatat Nikah (P3N) terkait program tersebut. Pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah diminta untuk menanam satu pohon di depan rumahnya. Keinginan ini merupakan upaya mendukung menghijaukan Lahat. Lebih dari itu, katanya pohon yang ditanam setidaknya akan menjadi kenang-kenangan kedua calon pengantin.
“Akan menjadi kenangan terindah bagi pasangan calon pengantin, dengan pohon yang ditanam. Ketika pohon tersebut sudah besar, bahkan sudah berbuah akan menjadi pengingat bagi keduanya saat melangsungkan pernikahan. Ini juga, salah satu upaya dari pengantin dalam menghijaukan Lahat. Bayangkan, kalau setiap pernikan dua jenis pohon yang ditanam kalau satu tahun sudah ribuan pohon yang akan tumbuh,” katanya.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Lahat, Win Hartan siap melaksanakan usulan dan intruksi dari Bupati Lahat tersebut. Ia telah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kemenag Lahat, untuk menjalankan hal tersebut.
Ia menilai, usulan Bupati Lahat tersebut sangat baik dan memiliki motivasi yang tinggi. Terlebih lagi, peraturan serupa telah berjalan di di beberapa tempat di Pulau Jawa. “Menanamnya bisa di depan rumah pengantin, depan KUA atau di lokasi desa yang memang layak untuk ditanami. Lagi pula, bagi pasangan pengantin, jika pohon yang ditanam tumbuh subur, membuktikan bahwa Lahat tetap menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.
(azh)