Sabu senilai Rp2 miliar dimusnahkan
Rabu, 24 Oktober 2012 - 16:23 WIB
Sabu senilai Rp2 miliar dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, memusnahkan narkoba jenis sabu senilai Rp2 miliar yang beratnya 1,1 kilogram.
Barang haram tersebut disita saat BNNP meringkus salah satu bandar narkoba di Jalan Resing Center Makassar, dari pelaku yang bernama Guntur Batu Rampe Alias Deny.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang tersebut di uji oleh tim Laboratorium Forensik (labfor) Polda Sulsel, dan disaksikan oleh Kapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Wakil Gubernur Sulsel dan Organisasi Kemasyarakatan Grakan Anti Narkoba (Granat).
Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Richard M Nainggolan, mengatakan pemusnahan ini sudah mendapat izin dan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Tinggi.
"Sudah dapat izin, dan semua masyarakat menyaksikan pemusnahan tersebut," ungkap Richard menjelaskan kepada wartawan di kantor BNNP, Rabu (24/10/2012).
Ia juga menjelaskan keseluruhan yang dimusnahkan sebesar 997,0180 gram. "Kan sebelumnya sudah diambil oleh tim laboratorium, diambil lagi untuk tesnya apakah ini sabu-sabu sebelum dimusnahkan, dan sebanyak 700 gram untuk kepentingan persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Mudji Waluyo, memberikan apresiasi terhadap BNNP karena telah menangkap pelaku pengedar narkoba.
"Untuk memberantas narkoba ini, bukan hanya tugas polisi dan BNNP saja, melainkan tugas semua kalangan masyarakat untuk memusnahkannya," jelasnya dia kemarin di kantor BNNP.
Ia juga mengatakan, peran masyarakat dalam memberantas narkoba ini sangat besar. "Warga yang memilihi Handphone, bisa langsung foto pelaku dan kirimkan melalui Multimedia Massage Service (MMS) ke polda atau BNNP," harapnya.
Dalam acara pemusnahan barang haram tersebut, disaksikan pula sejumlah masyarakat yang sangat antusias dan ingin mengetahui bagaimana bentuk sabu-sabu tersebut. "Saya kesini mau lihat bagaimana bentuk sabu-sabu itu," kata salah seorang warga yang sempat hadir.
Barang haram tersebut disita saat BNNP meringkus salah satu bandar narkoba di Jalan Resing Center Makassar, dari pelaku yang bernama Guntur Batu Rampe Alias Deny.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang tersebut di uji oleh tim Laboratorium Forensik (labfor) Polda Sulsel, dan disaksikan oleh Kapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Wakil Gubernur Sulsel dan Organisasi Kemasyarakatan Grakan Anti Narkoba (Granat).
Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Richard M Nainggolan, mengatakan pemusnahan ini sudah mendapat izin dan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Tinggi.
"Sudah dapat izin, dan semua masyarakat menyaksikan pemusnahan tersebut," ungkap Richard menjelaskan kepada wartawan di kantor BNNP, Rabu (24/10/2012).
Ia juga menjelaskan keseluruhan yang dimusnahkan sebesar 997,0180 gram. "Kan sebelumnya sudah diambil oleh tim laboratorium, diambil lagi untuk tesnya apakah ini sabu-sabu sebelum dimusnahkan, dan sebanyak 700 gram untuk kepentingan persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Mudji Waluyo, memberikan apresiasi terhadap BNNP karena telah menangkap pelaku pengedar narkoba.
"Untuk memberantas narkoba ini, bukan hanya tugas polisi dan BNNP saja, melainkan tugas semua kalangan masyarakat untuk memusnahkannya," jelasnya dia kemarin di kantor BNNP.
Ia juga mengatakan, peran masyarakat dalam memberantas narkoba ini sangat besar. "Warga yang memilihi Handphone, bisa langsung foto pelaku dan kirimkan melalui Multimedia Massage Service (MMS) ke polda atau BNNP," harapnya.
Dalam acara pemusnahan barang haram tersebut, disaksikan pula sejumlah masyarakat yang sangat antusias dan ingin mengetahui bagaimana bentuk sabu-sabu tersebut. "Saya kesini mau lihat bagaimana bentuk sabu-sabu itu," kata salah seorang warga yang sempat hadir.
(azh)