Polres Tangerang bekuk bandar ganja
Rabu, 24 Oktober 2012 - 09:48 WIB
Polres Tangerang bekuk bandar ganja
A
A
A
Sindonews.com - Polresta Kota Tangerang, berhasil membekuk empat lelaki yang diduga sebagai bandar ganja yang biasa beroperasi dikawasan Kabupaten Tangerang. Dari tangan keempatnya disita 3,5 kilogram daun ganja kering.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, daun ganja ini diperoleh dari salah satu penghuni Lapas Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Dan diedarkan di Tigaraksa Kabupaten Tangerang," kata Wakasat Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso, Rabu (24/10/2012).
Penangkapan keempat tersangka, kata Wempy, berawal ketika petugas mencurigai gerak gerik seorang tersangka berinisial RT yang saat itu berdiri di depan SPBU Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Karena kecurigaan petugas dilakukan penggeledahan, dan didapati paket ganja siap edar senilai Rp.200.000," jelasnya lagi.
Kepada polisi, tersangka RT mengaku mendapat dua paket ganja tersebut dari EG. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap EG dirumahnya di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari dalam rumah EG, polisi menemukan puluhan paket kecil daun ganja dengan berat total sebanyak 1,7 Kg.
Atas informasi kedua tersangka yang diamankan, polisi kemudian menggulung dua bandar besar di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Tersangka AS dan RD diketahui menjadi pemasok daun ganja ke wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,2 Kg ganja yang disembunyikan di hutan sawit tak jauh dari lokasi persembunyian keduanya.
Ke empat tersangka terancam pasal 114 KUHP dan pasal 111 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, daun ganja ini diperoleh dari salah satu penghuni Lapas Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Dan diedarkan di Tigaraksa Kabupaten Tangerang," kata Wakasat Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso, Rabu (24/10/2012).
Penangkapan keempat tersangka, kata Wempy, berawal ketika petugas mencurigai gerak gerik seorang tersangka berinisial RT yang saat itu berdiri di depan SPBU Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Karena kecurigaan petugas dilakukan penggeledahan, dan didapati paket ganja siap edar senilai Rp.200.000," jelasnya lagi.
Kepada polisi, tersangka RT mengaku mendapat dua paket ganja tersebut dari EG. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap EG dirumahnya di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari dalam rumah EG, polisi menemukan puluhan paket kecil daun ganja dengan berat total sebanyak 1,7 Kg.
Atas informasi kedua tersangka yang diamankan, polisi kemudian menggulung dua bandar besar di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Tersangka AS dan RD diketahui menjadi pemasok daun ganja ke wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,2 Kg ganja yang disembunyikan di hutan sawit tak jauh dari lokasi persembunyian keduanya.
Ke empat tersangka terancam pasal 114 KUHP dan pasal 111 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(lns)