Polisi tetapkan 2 tersangka pembunuh polisi
Rabu, 24 Oktober 2012 - 04:41 WIB
Polisi tetapkan 2 tersangka pembunuh polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya dua anggota polisi yang mencari lokasi pelatihan militer anggota teroris. Dua orang tersebut merupakan bagian dari lima orang terduga teroris yang ditangkap pada 19 Oktober 2012 lalu dari dua tempat terpisah di Poso, Sulawesi Tengah.
Kapolres Poso AKP Eko Santoso mengatakan, pihaknya memastikan SL (24) dan AS (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi terorisme. Penetapan tersebut menyusul ditemukannya foto dua anggota polisi yang tewas saat mencari lokasi pelatihan militer anggota teroris.
Selain itu, polisi juga menemukan gambar gundukan tanah di ponsel milik tersangka yang diduga sebagai lokasi Briptu Andi Sapa, dan Bripka Sudirman dikuburkan setelah sebelumnya dibunuh.
"Memang saat itu ada lima orang, tapi yang tiga orang sudah dikembalikan. Artinya, tidak dilakukan tindak lanjut penahanan. Sedangkan dua orang yang dibawa ke Polda sudah tujuh hari ditahan, kalau teroris lebih dari tujuh hari itu berarti positif tersangka," katanya di Poso, Sulawesi Tengah, Selasa 23 Oktober 2012 malam.
Dia mengungkapkan, dilepaskannya HL (47), MR (42), dan NL (50) dikarenakan pihaknya masih mendalami apakah barang bukti yang ditemukan milik para terduga atau bukan.
Seperti diketahui, ketiganya ditangkap pada 19 Oktober 2012 lalu dalam sebuah penggerebekan yang melibatkan 20 personel Polsek Lore Utara di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara. Saat itu, polisi mengamankan 30 anak busur ambon, tiga buah ketapel, senjata tajam berupa parang dan keris, serta selebaran yang isinya tantangan terbuka terhadap Densus 88 Antiteror, dan 20 buku jihad.
Kapolres Poso AKP Eko Santoso mengatakan, pihaknya memastikan SL (24) dan AS (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi terorisme. Penetapan tersebut menyusul ditemukannya foto dua anggota polisi yang tewas saat mencari lokasi pelatihan militer anggota teroris.
Selain itu, polisi juga menemukan gambar gundukan tanah di ponsel milik tersangka yang diduga sebagai lokasi Briptu Andi Sapa, dan Bripka Sudirman dikuburkan setelah sebelumnya dibunuh.
"Memang saat itu ada lima orang, tapi yang tiga orang sudah dikembalikan. Artinya, tidak dilakukan tindak lanjut penahanan. Sedangkan dua orang yang dibawa ke Polda sudah tujuh hari ditahan, kalau teroris lebih dari tujuh hari itu berarti positif tersangka," katanya di Poso, Sulawesi Tengah, Selasa 23 Oktober 2012 malam.
Dia mengungkapkan, dilepaskannya HL (47), MR (42), dan NL (50) dikarenakan pihaknya masih mendalami apakah barang bukti yang ditemukan milik para terduga atau bukan.
Seperti diketahui, ketiganya ditangkap pada 19 Oktober 2012 lalu dalam sebuah penggerebekan yang melibatkan 20 personel Polsek Lore Utara di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara. Saat itu, polisi mengamankan 30 anak busur ambon, tiga buah ketapel, senjata tajam berupa parang dan keris, serta selebaran yang isinya tantangan terbuka terhadap Densus 88 Antiteror, dan 20 buku jihad.
(lil)