Alasan SP3, polisi jangan akal-akalan

Selasa, 23 Oktober 2012 - 14:23 WIB
Alasan SP3, polisi jangan akal-akalan
Alasan SP3, polisi jangan akal-akalan
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meminta Mabes Polri tak menunda-nunda pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi simulator ujian SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mekanisme pelimpahan BAP itu bisa dilakukan dengan mengacu Undang-Undang KPK, dan tak perlu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) seperti dalam KUHAP. Sebab, penerbitan SP3 akan membuat persoalan itu menjadi rumit.

"Jangan dibuat SP3, itu akal-akalan. Nanti dikemudian hari digugat praperadilan, kemudian kalah dan kasus kembali lagi ke polisi. Bikin berita acara pelimpahan, lalu limpahan ke KPK, selesai," tegas Denny di sela Seminar dan Lokakarya Sosialisais Standar Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan oleh Kemenkum HAM di Surabaya, Selasa (23/10/2012).

Menurut Denny, penerbitan SP3 rawan mendapat perlawanan dengan gugatan praperadilan. Jika dikemudian hari dalam gugatan KPK kalah, maka kasus akan kembali ditangan polisi.

"Presiden dalam pidatonya sudah jelas mengatakan, penyidikan ditangani KPK," tegasnya lagi.

Dalam persoalan itu, seharusnya polisi tidak perlu bingung dan berlama-lama lagi. Sebab, cukup dibuatkan berita acara pelimpahan, maka perkara itu sudah bisa diserahkan ke KPK.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0668 seconds (0.1#10.140)