Modus gandakan uang, nenek 85 tahun ditangkap

Sabtu, 20 Oktober 2012 - 18:40 WIB
Modus gandakan uang,...
Modus gandakan uang, nenek 85 tahun ditangkap
A A A
Sindonews.com - Rati Bin Asmadi (85) warga Desa Bangsa Negara, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat. Rati ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Penangkapan Rati dilakukan atas laporan para korbannya atas praktik penipuan yang dilakukan di rumah salah satu korban di Dusun Pahing Rt 10/03 Cibingbin Kuningan, Jawa Barat.

Rati menjanjikan sanggup menggandakan uang kepada tujuh korbannya yang semuanya merupakan warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

"Rati mengaku mampu menggandakan uang dan menjanjikan sanggup memajukan usaha dagang para korban dengan sejumlah persyaratan. Tujuh korban tersebut kemudian percaya hingga terkumpul uang sebanyak Rp4.750.000 dan 20 gram perhiasan emas," kata Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Di ruangannya, Sabtu (20/10/2012).

Tujuh korban tersebut adalah Carsiti, Rokasih, Inah, Waskini, Imas, Carwi, dan Menah.

Menurut Wahyu, Rati menyuruh para korbannya memasukkan uang dan perhiasan yang telah terkumpul tersebut ke dalam karung. Lalu, Rati meminta ditinggalkan sendiri di dalam kamar dengan alasan untuk proses penggandaan dengan menggunakan kemampuan dukunnya.

"Pelaku kemudian meminta agar karung tersebut baru dibuka beberapa jam kemudian setelah kepergiannya. Namun bukan uang banyak yang didapat, melainkan hanya tumpukkan daun jambu dan kertas yang tersusun rapi seperti tumpukkan uang," kata Wahyu.

Atas kejadian tersebut, warga pun kecewa dan melaporkannya kepada aparat kepolisian. Rati yang baru 13 hari di Cibingbin dan tinggal menumpang di salah satu rumah warga langsung ditangkap petugas tanpa kendala berarti.

"Pelaku tinggal di desa tersebut karena dibawa oleh seorang tukang ojek yang merasa berhutang budi atas jasa pelaku yang telah menyembuhkan sakit istrinya. Namun kepercayaan warga tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan," ujar Wahyu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
41 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved