Modus gandakan uang, nenek 85 tahun ditangkap

Sabtu, 20 Oktober 2012 - 18:40 WIB
Modus gandakan uang,...
Modus gandakan uang, nenek 85 tahun ditangkap
A A A
Sindonews.com - Rati Bin Asmadi (85) warga Desa Bangsa Negara, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat. Rati ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Penangkapan Rati dilakukan atas laporan para korbannya atas praktik penipuan yang dilakukan di rumah salah satu korban di Dusun Pahing Rt 10/03 Cibingbin Kuningan, Jawa Barat.

Rati menjanjikan sanggup menggandakan uang kepada tujuh korbannya yang semuanya merupakan warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

"Rati mengaku mampu menggandakan uang dan menjanjikan sanggup memajukan usaha dagang para korban dengan sejumlah persyaratan. Tujuh korban tersebut kemudian percaya hingga terkumpul uang sebanyak Rp4.750.000 dan 20 gram perhiasan emas," kata Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Di ruangannya, Sabtu (20/10/2012).

Tujuh korban tersebut adalah Carsiti, Rokasih, Inah, Waskini, Imas, Carwi, dan Menah.

Menurut Wahyu, Rati menyuruh para korbannya memasukkan uang dan perhiasan yang telah terkumpul tersebut ke dalam karung. Lalu, Rati meminta ditinggalkan sendiri di dalam kamar dengan alasan untuk proses penggandaan dengan menggunakan kemampuan dukunnya.

"Pelaku kemudian meminta agar karung tersebut baru dibuka beberapa jam kemudian setelah kepergiannya. Namun bukan uang banyak yang didapat, melainkan hanya tumpukkan daun jambu dan kertas yang tersusun rapi seperti tumpukkan uang," kata Wahyu.

Atas kejadian tersebut, warga pun kecewa dan melaporkannya kepada aparat kepolisian. Rati yang baru 13 hari di Cibingbin dan tinggal menumpang di salah satu rumah warga langsung ditangkap petugas tanpa kendala berarti.

"Pelaku tinggal di desa tersebut karena dibawa oleh seorang tukang ojek yang merasa berhutang budi atas jasa pelaku yang telah menyembuhkan sakit istrinya. Namun kepercayaan warga tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan," ujar Wahyu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)