Camat Kramatjati tersangkut UU perlindungan hewan

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 01:37 WIB
Camat Kramatjati tersangkut...
Camat Kramatjati tersangkut UU perlindungan hewan
A A A
Sindonews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri, bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam liga anti perdagangan satwa mengamankan 32 satwa milik Ucok P Harahap di Jalan Gamprit Raya, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Pria yang juga menjabat sebagai Camat Kramat Jati, di Jakarta Timur tersebut diketahui memelihara satu kakatua molukensis, tujuh kakatua jambul kuning, empat kakatua raja, satu rangkong, satu elang bondol, satu merak hijau, lima mambruk, empat nuri merah kepala hitam, dan tujuh bayan (jenis burung nuri). Ditambah lagi satu ekor primata, siamang.

"Satwa-satwa itu langsung dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegalalur, Cengkareng. Saat ditemukan, umumnya, satwa-satwa itu berada dalam kondisi sehat," ujar Irma Hermawati Koordinator Lembaga Advokasi Satwa, di Bekasi, Kamis (18/10/2012).

Selain burung dan primata, kata Irma, ditemukan pula dua ekor harimau jantan dewasa dan anak. Namun kedua satwa itu tak ikut diamankan karena harus diperiksa dulu DNA harimau itu untuk diketahui spesiesnya.

"Kalau hasil pemeriksaan DNA menunjukkan itu harimau sumatera, maka satwa itu akan ikut diamankan. Namun kalau itu jenis bengali atau siberia, harimau itu tak akan diambil," tambah Irma.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, satwa eksotik dari luar negeri tak dapat diamankan. Yang dapat diamankan hanya satwa endemik dalam negeri.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Alam Kementerian Kehutanan, Alam Darori mengungkapkan, kini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk menyelidiki rantai perdagangan satwa-satwa liar tersebut.

"Kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih diselidiki," katanya.

Saat dikonfirmasi, Ucok sendiri mengaku tidak mengetahui kalau burung-burung yang dipeliharanya itu tergolong satwa yang dilindungi. Apalagi, burung-burung tersebut diperolehnya dari beberapa temannya di Indonesia bagian timur.

"Burung-burung itu tak ada yang saya beli. Semua dikasih teman-teman. Semacam tukaran binantang peliharaan seperti itu," katanya.

Sementara dua ekor harimau yang dimiliki, diakui Ucok, diperoleh dari koleganya Kusbanu. Keduanya jenis harimau bengali, dan telah didaftarkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
(mhd)
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
56 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved