Polisi & mahasiswa bentrok di Kepulauan Sula
Rabu, 17 Oktober 2012 - 15:30 WIB
Polisi & mahasiswa bentrok di Kepulauan Sula
A
A
A
Sindonews.com - Unjuk rasa puluhan mahasiswa menuntut penuntasan dugaan kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berakhir ricuh.
Keributan terjadi di depan pintu masuk Kantor Kejati Maluku Utara saat pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) memaksa masuk ke dalam dan dihalau aparat kepolisian.
Mahasiwa marah karena setelah tiga jam berorasi tidak ada satupun pejabat Kejati Malut yang keluar menemui mereka. Massa menuntut kejaksaan tinggi Malut segera menangkap Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan jalan tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006-hingga 2011 senilai Rp279,366 miliar.
Karena tidak diizinkan masuk, pengunjuk rasa kemudian mendobrak pintu masuk kantor Kejati sehingga sempat terjadi perang mulut antara polisi dan pengunjuk rasa, polisi pun berupaya membubarkan aksi mahasiswa sehingga terjadi saling dorong dan saling pukul.
"Kalau Kejaksaan serius memberantas korupsi, segera tangkap Bupati Ahmad Hidayat Mus karena melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula," ujar koordinator aksi, Arman dalam orasinya, Rabu (17/10/2012).
Arman menjelaskan, banyak korupsi di Kepulauan Sula yang melibatkan Bupati dan sudah ditangani Kejati, namun hingga kini kasus tersebut berjalan di tempat.
Pasalnya, Bupati Ahmad Hidayat Mus diduga telah membangun Kantor Kejari Sula dan Kepolisian Polres Sula menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 senilai Rp1,7 miliar, sehingga Ahmad Hidayat Mus tidak tersentuh hukum.
Setelah menyampaikan aksinya di Kejati Malut, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Malut dengan tuntutan yang sama.
Massa mempertanyakan komitmen Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Richwanto untuk memberantas korupsi. Sejumlah kasus yang dilaporkan Warga Kabupate Kepulauan Sula di antaranya pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai yang didasarkan surat perjanjian pemborongan Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tanggal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167,222 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan Gela-Tikong-Lede senilai Rp105,145 miliar serta dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Samuya-Losseng senilai Rp6,999 miliar.
Massa aksi juga mempertanyakan pengusutan kasus suap terhadap beberapa Penyidik reskrimsus Polda Malut. Menurut informasi yang dihimpun, ketua tim penyidik kasus korupsi pembangunan masjid raya, diduga membagikan uang suap kepada penyidik dalam bentuk dolar AS. Uang suap itu setara dengan Rp5,1 miliar.
Tujuannya, agar penyidik mau mengubah BAP keterangan saksi yang menyebutkan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus menerima Kucuran dana senilai Rp23 miliar. Sementara kerugian negara pembangunan masjid tersebut senilai Rp25 miliar.
Berdasarkan surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara Nomor R/Infosus-10/VI/2012/Dit Intelkam yang ditujukan kepada Kapolda Malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Kompol Ismail Umasugi.
Ismail menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, ketua penyidik dan dua orang kuasa hukum Bupati Ahmad Hidayat Mus membagikan uang pecahan dolar kepada penyidik utama dan penyidik pembantu. Namun, sebagian penyidik menolak upaya penyuapan tersebut.
Keributan terjadi di depan pintu masuk Kantor Kejati Maluku Utara saat pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) memaksa masuk ke dalam dan dihalau aparat kepolisian.
Mahasiwa marah karena setelah tiga jam berorasi tidak ada satupun pejabat Kejati Malut yang keluar menemui mereka. Massa menuntut kejaksaan tinggi Malut segera menangkap Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan jalan tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006-hingga 2011 senilai Rp279,366 miliar.
Karena tidak diizinkan masuk, pengunjuk rasa kemudian mendobrak pintu masuk kantor Kejati sehingga sempat terjadi perang mulut antara polisi dan pengunjuk rasa, polisi pun berupaya membubarkan aksi mahasiswa sehingga terjadi saling dorong dan saling pukul.
"Kalau Kejaksaan serius memberantas korupsi, segera tangkap Bupati Ahmad Hidayat Mus karena melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula," ujar koordinator aksi, Arman dalam orasinya, Rabu (17/10/2012).
Arman menjelaskan, banyak korupsi di Kepulauan Sula yang melibatkan Bupati dan sudah ditangani Kejati, namun hingga kini kasus tersebut berjalan di tempat.
Pasalnya, Bupati Ahmad Hidayat Mus diduga telah membangun Kantor Kejari Sula dan Kepolisian Polres Sula menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 senilai Rp1,7 miliar, sehingga Ahmad Hidayat Mus tidak tersentuh hukum.
Setelah menyampaikan aksinya di Kejati Malut, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Malut dengan tuntutan yang sama.
Massa mempertanyakan komitmen Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Richwanto untuk memberantas korupsi. Sejumlah kasus yang dilaporkan Warga Kabupate Kepulauan Sula di antaranya pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai yang didasarkan surat perjanjian pemborongan Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tanggal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167,222 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan Gela-Tikong-Lede senilai Rp105,145 miliar serta dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Samuya-Losseng senilai Rp6,999 miliar.
Massa aksi juga mempertanyakan pengusutan kasus suap terhadap beberapa Penyidik reskrimsus Polda Malut. Menurut informasi yang dihimpun, ketua tim penyidik kasus korupsi pembangunan masjid raya, diduga membagikan uang suap kepada penyidik dalam bentuk dolar AS. Uang suap itu setara dengan Rp5,1 miliar.
Tujuannya, agar penyidik mau mengubah BAP keterangan saksi yang menyebutkan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus menerima Kucuran dana senilai Rp23 miliar. Sementara kerugian negara pembangunan masjid tersebut senilai Rp25 miliar.
Berdasarkan surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara Nomor R/Infosus-10/VI/2012/Dit Intelkam yang ditujukan kepada Kapolda Malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Kompol Ismail Umasugi.
Ismail menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, ketua penyidik dan dua orang kuasa hukum Bupati Ahmad Hidayat Mus membagikan uang pecahan dolar kepada penyidik utama dan penyidik pembantu. Namun, sebagian penyidik menolak upaya penyuapan tersebut.
(azh)