Sidang kasus pembunuhan berakhir ricuh
Rabu, 17 Oktober 2012 - 12:27 WIB
Sidang kasus pembunuhan berakhir ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perkara pembunuhan warga Desa Randanan Kecamatan Mengkendek di Pengadilan Negeri (PN) Makale berakhir ricuh. Keluarga korban yang tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan makelis hakim PN Makale berusaha menyerang terdakwa.
Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, sejumlah keluarga dari pihak korban nekat menghalang-halangi laju mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa menuju rumah tahanan.
Beberapa keluarga korban lainnya berteriak-teriak karena kecewa atas vonis majelis hakim yang hanya menghukum terdakwa 14 tahun penjara.
Puluhan personel Polres Tana Toraja yang disiagakan mengamankan jalannya sidang berhasil meredam emosi keluarga korban sehingga tindakan anarkis bisa dicegah.
"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa cukup ringan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa orang lain," ujar salah seorang keluarga korban, Yustina Tappi, Rabu (17/10/2012).
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Aris Palute dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Makale, Yance Bombing. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa divonis 14 tahun penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai fakta hukum dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa 14 tahun penjara," kata Yance Bombing.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa main hakim sendiri. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa berterus terang dan berkelakuan baik.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai pembacaan vonis majelis hakim, terdakwa di bawah pengawalan personel polisi langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus pembunuhan warga Desa Randanan terjadi pada hari Selasa 1 Mei 2012 lalu di desa Randanan Kecamatan Mengkendek sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat itu, terdakwa Aris Palute yang sehari-harinya bekerja sebagai pengembala pergi ke sawah hendak mengambil batang padi untuk makanan ternak. Terdakwa melihat korban Markus Ruru sedang memagar pematang sawah. Terdakwa kemudian mencabut pagar yang terbuat dari batang bambu.
Tak lama berselang, terdakwa kembali melihat korban yang juga tetangga terdakwa memagar pematang sawah. Terdakwa kemudian mencabut pagar. Korban yang tidak terima langsung mengejar terdakwa.
Terdakwa spontan melompat sambil mencabut kayu pagar dan memukul korban sebanyak tiga kali. Satu kali mengenai belakang leher korban dan dua kali mengenai bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut nyawa korban tidak tertolong lagi.
Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, sejumlah keluarga dari pihak korban nekat menghalang-halangi laju mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa menuju rumah tahanan.
Beberapa keluarga korban lainnya berteriak-teriak karena kecewa atas vonis majelis hakim yang hanya menghukum terdakwa 14 tahun penjara.
Puluhan personel Polres Tana Toraja yang disiagakan mengamankan jalannya sidang berhasil meredam emosi keluarga korban sehingga tindakan anarkis bisa dicegah.
"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa cukup ringan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa orang lain," ujar salah seorang keluarga korban, Yustina Tappi, Rabu (17/10/2012).
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Aris Palute dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Makale, Yance Bombing. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa divonis 14 tahun penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai fakta hukum dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa 14 tahun penjara," kata Yance Bombing.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa main hakim sendiri. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa berterus terang dan berkelakuan baik.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai pembacaan vonis majelis hakim, terdakwa di bawah pengawalan personel polisi langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus pembunuhan warga Desa Randanan terjadi pada hari Selasa 1 Mei 2012 lalu di desa Randanan Kecamatan Mengkendek sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat itu, terdakwa Aris Palute yang sehari-harinya bekerja sebagai pengembala pergi ke sawah hendak mengambil batang padi untuk makanan ternak. Terdakwa melihat korban Markus Ruru sedang memagar pematang sawah. Terdakwa kemudian mencabut pagar yang terbuat dari batang bambu.
Tak lama berselang, terdakwa kembali melihat korban yang juga tetangga terdakwa memagar pematang sawah. Terdakwa kemudian mencabut pagar. Korban yang tidak terima langsung mengejar terdakwa.
Terdakwa spontan melompat sambil mencabut kayu pagar dan memukul korban sebanyak tiga kali. Satu kali mengenai belakang leher korban dan dua kali mengenai bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut nyawa korban tidak tertolong lagi.
(azh)