Bandar judi online di Serpong dibekuk

Senin, 15 Oktober 2012 - 18:41 WIB
Bandar judi online di...
Bandar judi online di Serpong dibekuk
A A A
Sindonews.com - Sat Resrim Polresta Kota Tangerang berhasil mengungkap perjudian online di kawasan Serpong. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil meringkus UD (32), warga Kampung Lengkong Gudang, Rt 04/01, Serpong, Tangerang Selatan.

Tersangka UD ditangkap saat sedang mencatat nama-nama pemesan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon, bahkan secara online.

Kanit PPA Polresta Kota Tangerang Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan terkait praktik perjudian secara online.

“Kali ini wilayah yang menjadi target adalah terminal angkot BSD Rawabuntu Serpong Tangerang Selatan. Dalam observasi kali petugas berhasil mengamankan tersangka UD (32) ketika sedang mencatat nama-nama pemesan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon bahkan secara online,” kata Rolando, di Tangerang, Senin (15/10/2012).

Dia menambahkan, dalam aksinya tersangka tidak terlihat seperti berjudi, namun setelah ditelusuri tersangka UD merupakan bandar yang kerap menawarkan judi togelnya melalui telepon selular.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kalau dirinya sudah lebih dari tiga bulan melakukan kegiatan ini. Dan upah yang diterimanya bervariatif tergantung pesanan," tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit, sim card, satu lembar kertas rekapan, empat lembar syair, kode DM (dana mas) dan uang tunai sebesar Rp80.000. Atas perbuatannya, UD dijerat pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6300 seconds (0.1#10.24)