Sulbar akan susun Perda TV kabel
Senin, 15 Oktober 2012 - 14:56 WIB
Sulbar akan susun Perda TV kabel
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya acara berbau pornografi di siaran TV kabel dikeluhkan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) akan mendorong DPRD untuk menyusun peraturan daerah (Perda) tentang TV kabel.
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar Farhanuddin, menuturkan, KPID sudah menerima banyak keluhan tentang TV kabel. Khususnya tentang tayangan pornografi di televisi dan sosialisasi politik yang tidak pada tempatnya.
Selain membahas tentang TV kabel, para komisioner KPID juga mengajukan rancangan program kerja mereka. Salah satu program pada akhir tahun 2012 adalah gerakan literasi media dengan obyek sasaran para pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat.
"Literasi media adalah gerakan penyadaran masyarakat dalam mengonsumsi media. Ini untuk mewujudkan siaran yang sehat. Kami harapkan dukungan DPRD,” kata Farhan, Senin (15/10/2012).
Sementara anggota Komisi I DPRD Sulbar Hamzah mengatakan, pihaknya akan mengamati sejauh mana tingkat urgensi pembentukan perda TV kabel tersebut. Jika sangat urgen dan mendesak, maka DPRD akan menjadikan regulasi tersebut menjadi Perda inisiatif.
“Jika dalam kondisi normal, maka silakan KPID yang mengajukan ke DPRD. Untuk prosedur dan mekanismenya silakan bekerja sama dengan biro hukum,” kata Hamzah.
Diakui, DPRD akan mendukung penuh program literasi KPID demi kepentingan rakyat. Dia kemudian meminta KPID agar membicarakan secara khusus hingga ke hal teknis dengan komisi I DPRD Sulbar.
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar Farhanuddin, menuturkan, KPID sudah menerima banyak keluhan tentang TV kabel. Khususnya tentang tayangan pornografi di televisi dan sosialisasi politik yang tidak pada tempatnya.
Selain membahas tentang TV kabel, para komisioner KPID juga mengajukan rancangan program kerja mereka. Salah satu program pada akhir tahun 2012 adalah gerakan literasi media dengan obyek sasaran para pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat.
"Literasi media adalah gerakan penyadaran masyarakat dalam mengonsumsi media. Ini untuk mewujudkan siaran yang sehat. Kami harapkan dukungan DPRD,” kata Farhan, Senin (15/10/2012).
Sementara anggota Komisi I DPRD Sulbar Hamzah mengatakan, pihaknya akan mengamati sejauh mana tingkat urgensi pembentukan perda TV kabel tersebut. Jika sangat urgen dan mendesak, maka DPRD akan menjadikan regulasi tersebut menjadi Perda inisiatif.
“Jika dalam kondisi normal, maka silakan KPID yang mengajukan ke DPRD. Untuk prosedur dan mekanismenya silakan bekerja sama dengan biro hukum,” kata Hamzah.
Diakui, DPRD akan mendukung penuh program literasi KPID demi kepentingan rakyat. Dia kemudian meminta KPID agar membicarakan secara khusus hingga ke hal teknis dengan komisi I DPRD Sulbar.
(ysw)