Hendak bunuh temannya, buruh ditangkap polisi
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 18:39 WIB
Hendak bunuh temannya, buruh ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang buruh pabrik di Taman Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) diamankan polisi ketika sedang membawa senjata tajam jenis celurit. Celurit tersebut rencananya digunakan untuk membunuh rekannya yang mencoba menggangu kekasihnya.
Moch Mukhlas (23) warga Sawunggaling, Sidoarjo diamankan Anggota Polsek Taman. Mukhlas kepergok membawa celurit dalam keadaan mabuk di kawasan Pasar Agrobis Jemundo, Taman, Sidoarjo.
Dalam aksinya, Mukhlas dengan sengaja mengacungkan celurit di sekitar kawasan Pasar Jemundo sambil mencari rekannya yang tinggal di kawasan Pasar Jemundo. Aksi Mukhlas kemudian dihentikan petugas kepolisian.
Kapolsek Taman Kompol Fathoni mengatakan, kepada polisi Mukhlas mengaku akan membunuh rekannya berinisial PAI. Pelaku kesal lantaran PAI kerap menggangu kekasihnya.
"Pelaku membawa celurit untuk membunuh temannya sendiri. Pelaku rupanya kesal dengan ulah rekannya," ungkap Fathoni menjelaskan kepada wartawan, Jumat (12/10/2012).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Taman. Tersangka dijerat Undang-undang Darurat RI nomor 12 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Moch Mukhlas (23) warga Sawunggaling, Sidoarjo diamankan Anggota Polsek Taman. Mukhlas kepergok membawa celurit dalam keadaan mabuk di kawasan Pasar Agrobis Jemundo, Taman, Sidoarjo.
Dalam aksinya, Mukhlas dengan sengaja mengacungkan celurit di sekitar kawasan Pasar Jemundo sambil mencari rekannya yang tinggal di kawasan Pasar Jemundo. Aksi Mukhlas kemudian dihentikan petugas kepolisian.
Kapolsek Taman Kompol Fathoni mengatakan, kepada polisi Mukhlas mengaku akan membunuh rekannya berinisial PAI. Pelaku kesal lantaran PAI kerap menggangu kekasihnya.
"Pelaku membawa celurit untuk membunuh temannya sendiri. Pelaku rupanya kesal dengan ulah rekannya," ungkap Fathoni menjelaskan kepada wartawan, Jumat (12/10/2012).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Taman. Tersangka dijerat Undang-undang Darurat RI nomor 12 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(azh)