Lima tahun bayar pajak tanpa kwintasi
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 10:21 WIB
Lima tahun bayar pajak tanpa kwintasi
A
A
A
Sindonews.com — Meski telah membayar pajak bumi dan bangunan selama lima tahun, warga Kelurahan Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur-Timur, Nusa Tenggara Timur ternyata tak pernah menerima kwitansi sebagai bukti pelunasan pajak.
Setelah sekian lama, mereka menjadi curiga dan menduga uang pajak belum disetor oleh petugas pemungut pajak. Padahal bila ditotal, nilai pajak untuk kelurahan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Mewakili rekan warga lainnya, seorang wajib pajak, Lukas Sako, warga RT 003 RW 01, Kelurahan Bitefa, mengakui sudah lima tahun belum menerima kwitansi pelunasan pajak bumi dan bangunan.
“Soal pajak kami tiap tahun tetap bayar, tapi herannya, selama lima tahun ini kami belum juga terima kwitansinya, apakah sudah disetor atau belum kami heran, ” tukas Sako di Kefamenanu, Jumat (12/10/2012).
Tudingan warga Desa itu dibantah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Timor tengah Utara, menurut dia, uang pajak itu sudah disetor namun petugas mungkin belum berikan bukti pelunasan.
“Kebijakan yang berlaku di sana biasanya wajib pajak bayar baru petugas berikan SPPT asli karena takut hilang, yang jelas semua bayar mungkin struk STTS belum diberikan petugas, nyatanya pajak Desa itu 100 persen,” kata Alexander Naikofi.
Data terakhir yang dihimpun dari warga Kelurahan Bitefa tercatat 47 wajib pajak yang membayar pajak setiap tahun dengan nilai pajak bervariasi namun sejauh ini mereka tidak menerima SPPT.
Setelah sekian lama, mereka menjadi curiga dan menduga uang pajak belum disetor oleh petugas pemungut pajak. Padahal bila ditotal, nilai pajak untuk kelurahan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Mewakili rekan warga lainnya, seorang wajib pajak, Lukas Sako, warga RT 003 RW 01, Kelurahan Bitefa, mengakui sudah lima tahun belum menerima kwitansi pelunasan pajak bumi dan bangunan.
“Soal pajak kami tiap tahun tetap bayar, tapi herannya, selama lima tahun ini kami belum juga terima kwitansinya, apakah sudah disetor atau belum kami heran, ” tukas Sako di Kefamenanu, Jumat (12/10/2012).
Tudingan warga Desa itu dibantah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Timor tengah Utara, menurut dia, uang pajak itu sudah disetor namun petugas mungkin belum berikan bukti pelunasan.
“Kebijakan yang berlaku di sana biasanya wajib pajak bayar baru petugas berikan SPPT asli karena takut hilang, yang jelas semua bayar mungkin struk STTS belum diberikan petugas, nyatanya pajak Desa itu 100 persen,” kata Alexander Naikofi.
Data terakhir yang dihimpun dari warga Kelurahan Bitefa tercatat 47 wajib pajak yang membayar pajak setiap tahun dengan nilai pajak bervariasi namun sejauh ini mereka tidak menerima SPPT.
(lns)