Limbah PT Bumi Pasir Putih diselidiki
Kamis, 11 Oktober 2012 - 21:09 WIB
Limbah PT Bumi Pasir Putih diselidiki
A
A
A
Sindonews.com - Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama dengan Komisi III DPRD Banyuasin meninjau lokasi dugaan pencemaran limbah perusahaan minuman PT Bumi Pasir Putih di Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa. Dari hasil pengamatan sementara, ditemukan proses pengolahan limbah yang tidak sempurna.
Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Zakaria, mengatakan Komisi III menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan oleh puluhan warga RT 57 kelurahan Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin. Karena itu, bersama dengan instansi BLH melakukan tinjuan dan mengambil sampel limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.
Dari pengamatan di dalam pengolahan limbah, terdapat beberapa prosedur pengolahan limbah yang harus diperbaiki.
“Jika membuktikan limbah itu tercemar atau tidak, harus uji laboratorium. Tapi, jika dilihat dari kasat mata proses pengolahan limbah yang dilakukan, maka ada yang perlu diperbaiki,” ungkap Zakaria menjelaskan kepada wartawan, Kamis (11/10/2012).
Dia mencontohkan, dalam pengolahan limbah yang dihasilkan hanya dikelola dalam dua bak penampungan. Seharusnya, jika melihat hasil akhir pembuangan yang dilakukan oleh pabrik, diperlukan pengolahan limbah satu kali lagi.
“Buangannya kan cair. Jadi prosesnya dicampur dengan bahan kimia seperti CaCO3 dan lainnya. Namun, memang di bak ke dua, hasilnya perlu pengolahan lagi. Karena terlihat, masih ada unsur kimia dalam buangan yang dirasa menjadi bahan pencemar,” tandasnya.
Karena itu, beberapa rekomendasi pengolahan limbah akan diberikan pada pihak perusahaan dalam bentuk rekomendasi Komisi III. Sembari menunggu hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh pihak BLH terhadap limbah perusahaan.
“Komisi III juga merekomendasikan agar pengecekan limbah yang dilakukan perusahaan secara berkala dan dilakukan oleh lembaga terkait, BLH,” tandasnya.
Sejauh ini, Zakaria menjelaskan, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif pada para pihak perusahaan guna melengkapi izin pengendalian limbah. Karena, selain berpengaruh pada lingkungan, limbah yang dalam kategori berbahaya juga meresahkan masyarakat sekitar.
“Beberapa rekomendasi akan diberikan lebih lanjut. Jika terbukti berdasarkan hasil laboratorium memang terjadi pencemaran, maka rekomendasinya agar pihak perusahaan segera memperbaiki sistem pengolahan limbah dan berhenti sementara beroperasi,” bebernya.
Kabid Pengawasan BLH Abbas Purib mengatakan, jika pihaknya baru mengambil sampel contoh limbah yang dihasilkan perusahaan. Sehingga, belum bisa merilis terdapat atau tidak terdapatnya pencemaran pada limbah pembuangan yang dihasilkan oleh PT Bumi Pasir Putih.
“Sebelum tes laboratorium dilakukan, belum dapat dipastikan. Jika dari pengawasan, ada prosedur pengolahan yang disarankan untuk diperbaiki,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga di RT 57 Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa mengeluhkan limbah hasil dari pabrik pembuat minuman energik, PT Bumi Pasir Putih yang diduga telah mencemari sungai Gasing Darat dan beberapa kolam ikan milik warga.
Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Zakaria, mengatakan Komisi III menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan oleh puluhan warga RT 57 kelurahan Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin. Karena itu, bersama dengan instansi BLH melakukan tinjuan dan mengambil sampel limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.
Dari pengamatan di dalam pengolahan limbah, terdapat beberapa prosedur pengolahan limbah yang harus diperbaiki.
“Jika membuktikan limbah itu tercemar atau tidak, harus uji laboratorium. Tapi, jika dilihat dari kasat mata proses pengolahan limbah yang dilakukan, maka ada yang perlu diperbaiki,” ungkap Zakaria menjelaskan kepada wartawan, Kamis (11/10/2012).
Dia mencontohkan, dalam pengolahan limbah yang dihasilkan hanya dikelola dalam dua bak penampungan. Seharusnya, jika melihat hasil akhir pembuangan yang dilakukan oleh pabrik, diperlukan pengolahan limbah satu kali lagi.
“Buangannya kan cair. Jadi prosesnya dicampur dengan bahan kimia seperti CaCO3 dan lainnya. Namun, memang di bak ke dua, hasilnya perlu pengolahan lagi. Karena terlihat, masih ada unsur kimia dalam buangan yang dirasa menjadi bahan pencemar,” tandasnya.
Karena itu, beberapa rekomendasi pengolahan limbah akan diberikan pada pihak perusahaan dalam bentuk rekomendasi Komisi III. Sembari menunggu hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh pihak BLH terhadap limbah perusahaan.
“Komisi III juga merekomendasikan agar pengecekan limbah yang dilakukan perusahaan secara berkala dan dilakukan oleh lembaga terkait, BLH,” tandasnya.
Sejauh ini, Zakaria menjelaskan, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif pada para pihak perusahaan guna melengkapi izin pengendalian limbah. Karena, selain berpengaruh pada lingkungan, limbah yang dalam kategori berbahaya juga meresahkan masyarakat sekitar.
“Beberapa rekomendasi akan diberikan lebih lanjut. Jika terbukti berdasarkan hasil laboratorium memang terjadi pencemaran, maka rekomendasinya agar pihak perusahaan segera memperbaiki sistem pengolahan limbah dan berhenti sementara beroperasi,” bebernya.
Kabid Pengawasan BLH Abbas Purib mengatakan, jika pihaknya baru mengambil sampel contoh limbah yang dihasilkan perusahaan. Sehingga, belum bisa merilis terdapat atau tidak terdapatnya pencemaran pada limbah pembuangan yang dihasilkan oleh PT Bumi Pasir Putih.
“Sebelum tes laboratorium dilakukan, belum dapat dipastikan. Jika dari pengawasan, ada prosedur pengolahan yang disarankan untuk diperbaiki,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga di RT 57 Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa mengeluhkan limbah hasil dari pabrik pembuat minuman energik, PT Bumi Pasir Putih yang diduga telah mencemari sungai Gasing Darat dan beberapa kolam ikan milik warga.
(azh)