Pencuri rumput divonis bebas

Kamis, 11 Oktober 2012 - 15:29 WIB
Pencuri rumput divonis bebas
Pencuri rumput divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Gara-gara mencuri tujuh batang rumput gajah, dua warga Gowa duduk di kursi pesakitan. Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa tidak melihat kesalahan keduanya dan memutus bebas.

Ibrahim (48) dan saudaranya, Basir (42) yang dituduh mencuri rumput di lokasi pertanian di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, langsung sujud syukur di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Ketua Majelis Hakim Djulita Tandi Massora menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian rumput. Untuk itu, kata Djulita dalam amar putusannya, memerintahkan JPU segera membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.

"Jaksa segera mengeluarkan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, Makassar, keduanya segera melakukan pemulihan nama baik, tuntutan JPU satu tahun penjara kedua terdakwa juga dibatalkan, " katanya di PN Sungguminasa, Kamis (11/10/2012).

Mendengar putusan ini, keluarga terdakwa menilai majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi kedua terdakwa. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa satu tahun penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 170 tentang pencurian secara bersama-sama.

Mendengar vonis bebas oleh hakim, JPU yang menangani kasus pencurian rumput gajah tersebut meminta waktu sebelum menyatakan banding.

"Kami minta waktu sepekan, untuk mempertimbangkan vonis bebas bagi kedua terdakwa," kata Husain Akhmad Lopa, yang juga, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Malino.

Kasus pencurian tujuh batang rumput gajah bergulir sejak Mei 2012. Kasus tersebut berawal setelah Kepala Desa Bolaromang Abdul Rahman dan Marsuki bin Sakka melaporkan kedua terdakwa melakukan pencurian rumput gajah miliknya lokasi pertanian di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombo Pao, Gowa.

Akibatnya, Ibrahim dan Basir di tahan selama dua bulan. Bahkan, berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan, JPU memaksa kedua terdakwa untuk dipindahkan ke Lapas Makassar meski dalam kondisi sakit.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8079 seconds (0.1#10.140)