Pencuri rumput divonis bebas

Kamis, 11 Oktober 2012 - 15:29 WIB
Pencuri rumput divonis...
Pencuri rumput divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Gara-gara mencuri tujuh batang rumput gajah, dua warga Gowa duduk di kursi pesakitan. Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa tidak melihat kesalahan keduanya dan memutus bebas.

Ibrahim (48) dan saudaranya, Basir (42) yang dituduh mencuri rumput di lokasi pertanian di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, langsung sujud syukur di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Ketua Majelis Hakim Djulita Tandi Massora menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian rumput. Untuk itu, kata Djulita dalam amar putusannya, memerintahkan JPU segera membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.

"Jaksa segera mengeluarkan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, Makassar, keduanya segera melakukan pemulihan nama baik, tuntutan JPU satu tahun penjara kedua terdakwa juga dibatalkan, " katanya di PN Sungguminasa, Kamis (11/10/2012).

Mendengar putusan ini, keluarga terdakwa menilai majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi kedua terdakwa. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa satu tahun penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 170 tentang pencurian secara bersama-sama.

Mendengar vonis bebas oleh hakim, JPU yang menangani kasus pencurian rumput gajah tersebut meminta waktu sebelum menyatakan banding.

"Kami minta waktu sepekan, untuk mempertimbangkan vonis bebas bagi kedua terdakwa," kata Husain Akhmad Lopa, yang juga, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Malino.

Kasus pencurian tujuh batang rumput gajah bergulir sejak Mei 2012. Kasus tersebut berawal setelah Kepala Desa Bolaromang Abdul Rahman dan Marsuki bin Sakka melaporkan kedua terdakwa melakukan pencurian rumput gajah miliknya lokasi pertanian di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombo Pao, Gowa.

Akibatnya, Ibrahim dan Basir di tahan selama dua bulan. Bahkan, berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan, JPU memaksa kedua terdakwa untuk dipindahkan ke Lapas Makassar meski dalam kondisi sakit.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
3 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
3 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
9 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved