Korupsi TPA Bantargebang, 2 oknum PNS melarikan diri
Kamis, 11 Oktober 2012 - 07:03 WIB
Korupsi TPA Bantargebang, 2 oknum PNS melarikan diri
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi memerintahkan penangkapan terhadap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bekasi Bagas Subarnowo (51), atas perkara dugaan korupsi dana kompensasi TPA Bantargebang pada 2002.
Kajari Bekasi Irnensif mengatakan, Bagas diketahui melarikan diri dan kini menjadi buronan kejaksaan. "Bagas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan harus segera ditangkap,” kata Irnensif kemarin.
Dia menuturkan, Bagas sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Kepada penyidik, Bagas selalu beralasan sakit dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta. ”Sehingga kemarin dilakukan penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Kasus tersebut melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni mantan Sekretaris Camat Bekasi Utara Muhammad Hanan (54), dan Bagas Subarnowo.
Menurut Kajari, dua orang tersebut sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak. Pasalnya, putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum kedua terdakwa dua tahun penjara. ”Kasasi keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Mereka terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 17 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, yang mana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Perkara korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Saat ini keberadaan keduanya tidak diketahui. Kita sedang melakukan pengejaran terhadap mereka. Kita juga berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi,” tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi,Waluyo menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berhasil menangkap Bagas. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Pandeglang ini juga mengatakan, dirinya dilibatkan dalam tim yang sedang mengejar tersangka sekaligus terdakwa Bagas Subarnowo.
Dia menegaskan timnya akan mengejar Kabid Binarmaga kemanapun perginya. ”Kami terus berupaya mengejar tersangka ini, kemana saja Bagas kabur, kami kejar,” akunya.
Namun dia enggan menjelaskan keberadaan Bagas Subarnowo. ”Kami tidak bisa mempublikasikan keberadaan tersangka, yang pasti sedang kami lacak keberadaan Bagas,” jelasnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku. ”Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum. Nanti kita akan membahasnya dengan BKD,” katanya.
Terkait keberadaan dua terdakwa yang hingga kini tidak diketahui, pria yang akrab disapa Pepen ini mengaku akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarganya.
Kajari Bekasi Irnensif mengatakan, Bagas diketahui melarikan diri dan kini menjadi buronan kejaksaan. "Bagas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan harus segera ditangkap,” kata Irnensif kemarin.
Dia menuturkan, Bagas sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Kepada penyidik, Bagas selalu beralasan sakit dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta. ”Sehingga kemarin dilakukan penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Kasus tersebut melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni mantan Sekretaris Camat Bekasi Utara Muhammad Hanan (54), dan Bagas Subarnowo.
Menurut Kajari, dua orang tersebut sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak. Pasalnya, putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum kedua terdakwa dua tahun penjara. ”Kasasi keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Mereka terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 17 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, yang mana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Perkara korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Saat ini keberadaan keduanya tidak diketahui. Kita sedang melakukan pengejaran terhadap mereka. Kita juga berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi,” tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi,Waluyo menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berhasil menangkap Bagas. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Pandeglang ini juga mengatakan, dirinya dilibatkan dalam tim yang sedang mengejar tersangka sekaligus terdakwa Bagas Subarnowo.
Dia menegaskan timnya akan mengejar Kabid Binarmaga kemanapun perginya. ”Kami terus berupaya mengejar tersangka ini, kemana saja Bagas kabur, kami kejar,” akunya.
Namun dia enggan menjelaskan keberadaan Bagas Subarnowo. ”Kami tidak bisa mempublikasikan keberadaan tersangka, yang pasti sedang kami lacak keberadaan Bagas,” jelasnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku. ”Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum. Nanti kita akan membahasnya dengan BKD,” katanya.
Terkait keberadaan dua terdakwa yang hingga kini tidak diketahui, pria yang akrab disapa Pepen ini mengaku akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarganya.
(san)