Ini penyebab tabrakan kapal di Selat Sunda
Rabu, 10 Oktober 2012 - 17:06 WIB
Ini penyebab tabrakan kapal di Selat Sunda
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menduga tabrakan yang terjadi antara MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya disebabkan oleh kesalahan manusia (human error). Dugaan tersebut terindikasi dari tindakan yang dilakukan mualim kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Yan Risuandi mengatakan, dalam Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972, atau Collision Regulation 1972 International Maritime Organization (IMO), kapal yang melihat di sisi kanannya ada kapal lain wajib menghindar.
"Dalam sebuah kapal lampu sisi kiri merah, kanan hijau, artinya pelaut pantang belok ke kiri," kata Yan dalam jumpa persnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dalam posisi kecelakaan tersebut, MT Norgas dinilai bergerak benar ke kanan tetapi kemudian menabrak lambung kanan KMP Bahuga yang berbelok ke kiri. Artinya, pada tahap kritis KMP Bahuga tidak melakukan tindakan yang lazim.
"Pada tahap kritis tubrukan tidak bisa dihindari. Awalnya yang sebagai kapal bertahan (posisi kanan), KMP Bahuga Jaya boleh melakukan tindakan sebelum masuk pada tahap kritis. Kenapa terlambat melakukan tindakan sebelum masuk tahap kritis?" ujar Yan.
Selain itu, kedua kapal seharusnya bisa saling menginformasikan kepada kapal lain. Yan menuturkan, menurut nahkoda KMP Bahuga pihaknya telah menghubungi MT Norgas tetapi tidak dijawab.
Dalam kecelakaan itu, Kemenhub masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang akan menentukan penyebabnya. Sementara Mahkamah Pelayaran memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang salah dan benar.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Yan Risuandi mengatakan, dalam Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972, atau Collision Regulation 1972 International Maritime Organization (IMO), kapal yang melihat di sisi kanannya ada kapal lain wajib menghindar.
"Dalam sebuah kapal lampu sisi kiri merah, kanan hijau, artinya pelaut pantang belok ke kiri," kata Yan dalam jumpa persnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dalam posisi kecelakaan tersebut, MT Norgas dinilai bergerak benar ke kanan tetapi kemudian menabrak lambung kanan KMP Bahuga yang berbelok ke kiri. Artinya, pada tahap kritis KMP Bahuga tidak melakukan tindakan yang lazim.
"Pada tahap kritis tubrukan tidak bisa dihindari. Awalnya yang sebagai kapal bertahan (posisi kanan), KMP Bahuga Jaya boleh melakukan tindakan sebelum masuk pada tahap kritis. Kenapa terlambat melakukan tindakan sebelum masuk tahap kritis?" ujar Yan.
Selain itu, kedua kapal seharusnya bisa saling menginformasikan kepada kapal lain. Yan menuturkan, menurut nahkoda KMP Bahuga pihaknya telah menghubungi MT Norgas tetapi tidak dijawab.
Dalam kecelakaan itu, Kemenhub masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang akan menentukan penyebabnya. Sementara Mahkamah Pelayaran memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang salah dan benar.
(lil)