Abaikan kemanusiaan, ibu ajak balita ke penjara

Selasa, 09 Oktober 2012 - 19:15 WIB
Abaikan kemanusiaan,...
Abaikan kemanusiaan, ibu ajak balita ke penjara
A A A
Sindonews.com - Penegakan hukum di negeri ini tidak mengenal kata kemanusiaan. Setidaknya hal itu yang dialami Vista Paramita, terdakwa kasus penggelapan uang koperasi di Jombang, Jawa Timur. Penangguhan penahanan Vista ditolak dan dia terpaksa merawat balitanya yang baru berusia 7 bulan di penjara.

Direktur Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) Edward Dewaruci mengatakan, sikap aparat penegak hukum ini masih jauh dari rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Tentunya tidak hanya dilihat dari segi hukum saja melainkan dari sisi kemanusiaan," kata Edward kepada wartawan, di Jombang, Jawa Timur, Selasa (9/10/2012).

Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus jeli melihat setiap persoalan hukum. Hukum memang perlu ditegakkan tapi tidak harus kaku. Artinya, aparat penegak hukum jangan hanya menggunakan 'kaca mata kuda' dalam penegakan hukum.

Kasus yang menimpa Vista dan bayinya itu, ada tiga kategori yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menolak penagguhan penahanan.

"Apakah terdakwa jika dilakukan penangguhan penahanan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri dan bahkan mengulangi perbuatannya? Jika ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, kenapa harus menolak penangguhan penahanannya," terang Edward.

Seperti yang dilakukan ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan bahwa pencurian di bawah Rp2,5 juta tidak ada penahanan dan polisi wajib mendamaikan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku pencurian dengan nilai kecil.

Kondisi ini, lanjutnya adalah restorasi justice. "Penegak hukum juga harus ada pertimbangan hati nurani kemanusiaan, jangan menggunakan 'kacamata kuda' saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vista ikut membawa serta balitanya yang masih berusia tujuh bulan ke dalam penjara. Vista ikut membawa serta anaknya, karena tidak tega meninggalkannya sendiri dan dirawat oleh orang lain, termasuk keluarganya.

Vista dikurung karena dituduh melakukan penggelapan uang di kantornya senilai Rp80 juta. Hingga kini, Vista dan balitanya sudah 12 hari di dalam penjara dan kondisinya dalam keadaan sakit. Kondisi balita Vista yang rentan terhadap sakit, kini memerlukan perawatan medis.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
12 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
37 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved