Abaikan kemanusiaan, ibu ajak balita ke penjara

Selasa, 09 Oktober 2012 - 19:15 WIB
Abaikan kemanusiaan,...
Abaikan kemanusiaan, ibu ajak balita ke penjara
A A A
Sindonews.com - Penegakan hukum di negeri ini tidak mengenal kata kemanusiaan. Setidaknya hal itu yang dialami Vista Paramita, terdakwa kasus penggelapan uang koperasi di Jombang, Jawa Timur. Penangguhan penahanan Vista ditolak dan dia terpaksa merawat balitanya yang baru berusia 7 bulan di penjara.

Direktur Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) Edward Dewaruci mengatakan, sikap aparat penegak hukum ini masih jauh dari rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Tentunya tidak hanya dilihat dari segi hukum saja melainkan dari sisi kemanusiaan," kata Edward kepada wartawan, di Jombang, Jawa Timur, Selasa (9/10/2012).

Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus jeli melihat setiap persoalan hukum. Hukum memang perlu ditegakkan tapi tidak harus kaku. Artinya, aparat penegak hukum jangan hanya menggunakan 'kaca mata kuda' dalam penegakan hukum.

Kasus yang menimpa Vista dan bayinya itu, ada tiga kategori yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menolak penagguhan penahanan.

"Apakah terdakwa jika dilakukan penangguhan penahanan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri dan bahkan mengulangi perbuatannya? Jika ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, kenapa harus menolak penangguhan penahanannya," terang Edward.

Seperti yang dilakukan ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan bahwa pencurian di bawah Rp2,5 juta tidak ada penahanan dan polisi wajib mendamaikan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku pencurian dengan nilai kecil.

Kondisi ini, lanjutnya adalah restorasi justice. "Penegak hukum juga harus ada pertimbangan hati nurani kemanusiaan, jangan menggunakan 'kacamata kuda' saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vista ikut membawa serta balitanya yang masih berusia tujuh bulan ke dalam penjara. Vista ikut membawa serta anaknya, karena tidak tega meninggalkannya sendiri dan dirawat oleh orang lain, termasuk keluarganya.

Vista dikurung karena dituduh melakukan penggelapan uang di kantornya senilai Rp80 juta. Hingga kini, Vista dan balitanya sudah 12 hari di dalam penjara dan kondisinya dalam keadaan sakit. Kondisi balita Vista yang rentan terhadap sakit, kini memerlukan perawatan medis.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved