Pegang payudara mahasiswi, penjara 12 tahun
Selasa, 09 Oktober 2012 - 12:22 WIB
Pegang payudara mahasiswi, penjara 12 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Hati-hati dengan jari tangan anda. Pesan itu yang bisa ditangkap dari peristiwa yang terjadi di Kefamenanu Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena memegang payudara seorang mahasiswi, seorang pemuda terancam di penjara 12 tahun.
Peritiwa itu terungkap saat Maria Yosefina Kollo (22), Mahasiswi Unimor, melaporkan korban yang diketahui bernama Fredy Doki seran (30), pemuda asal Jalan Felix Romeo, Kampung Peboko. Usai mendapat laporan itu, korban langsung di bekuk di rumahnya tanpa perlawanan hingga digelandang ke kantor Mapolres.
Kronologis kejadian itu bermula, ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan pada tengah malam. Setibanya di Jembatan Kensulat, pelaku lalu mengajak korban melalui jalan setapak menggunakan sepeda motornya.
"Sebelumnya dia sempat pukul di mulut, saat tak berdaya, baju dibuka lalu pegang payudara hingga bersetubuh di dalam semak-semak," Kata Kasubaghumas Polres Timor Tengah Utara Aipda Zefnat Tefa, menirukan laporan korban di Mapolres Timur Tengah Utara, Selasa (9/10/2012).
Untuk melengkapi berkas perkaranya, mahasiswi Unimor jurusan FKIP Bahasa Indonesia itu telah melakukan visum. Sedangkan pelaku sudah di tahan, sejak pagi tadi.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP I Gede Mega Suparwitha, melalui, Kasubaghumas Polres Timor tengah Utara, di Kefamenanu.
Untuk diketahui, Pelaku dan korban, keduanya tinggal sekampung di Kelurahan Kefa utara, Peboko. Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui sudah menengak sebotol minuman keras.
Peritiwa itu terungkap saat Maria Yosefina Kollo (22), Mahasiswi Unimor, melaporkan korban yang diketahui bernama Fredy Doki seran (30), pemuda asal Jalan Felix Romeo, Kampung Peboko. Usai mendapat laporan itu, korban langsung di bekuk di rumahnya tanpa perlawanan hingga digelandang ke kantor Mapolres.
Kronologis kejadian itu bermula, ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan pada tengah malam. Setibanya di Jembatan Kensulat, pelaku lalu mengajak korban melalui jalan setapak menggunakan sepeda motornya.
"Sebelumnya dia sempat pukul di mulut, saat tak berdaya, baju dibuka lalu pegang payudara hingga bersetubuh di dalam semak-semak," Kata Kasubaghumas Polres Timor Tengah Utara Aipda Zefnat Tefa, menirukan laporan korban di Mapolres Timur Tengah Utara, Selasa (9/10/2012).
Untuk melengkapi berkas perkaranya, mahasiswi Unimor jurusan FKIP Bahasa Indonesia itu telah melakukan visum. Sedangkan pelaku sudah di tahan, sejak pagi tadi.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP I Gede Mega Suparwitha, melalui, Kasubaghumas Polres Timor tengah Utara, di Kefamenanu.
Untuk diketahui, Pelaku dan korban, keduanya tinggal sekampung di Kelurahan Kefa utara, Peboko. Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui sudah menengak sebotol minuman keras.
(san)