Warga protes limbah pabrik minuman
Senin, 08 Oktober 2012 - 03:34 WIB
Warga protes limbah pabrik minuman
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan warga yang berdomisili di RT 57 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin mengeluhkan limbah pabrik minuman. Diduga, limbah yang dihasilkan pabrik minuman energik itu telah mencemari aliran air dan kolam ikan mereka.
Ketua RT 57 Herman, mengatakan jika sejumlah warga yang berada di sekitar pabrik melaporkan kondisi sungai yang telah tercemar. Diduga, pencemaran berasal dari sisa olahan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.
Tidak hanya aliran air drainase yang tercemar, rawa-rawa sekitar drainase juga terdapat limbah pabrik yang tergenang keruh di permukaan air sungai.
“Selain limbah cair, juga ada bau asam yang menyengat,” katanya, Minggu 7 Oktober 2012.
Selain itu, buangan limbah yang keruh berwarna merah juga mencemari beberapa kolam ikan warga yang menggunakan air dari aliran air sungai di sekitar pabrik.
Sementara itu, Lurah Sukajadi H Saiful Anwal SH mengatakan sudah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan pencemaran dari pabrik minuman tersebut. Namun, guna memastikan apakah benar limbahnya berbahaya atau tidak tentu harus melalui uji laboratorium bersama dengan dinas terkait, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Akhir minggu kemarin, sudah ditinjau. Memang ada bekas limbahnya, tapi belum bisa memastikan jika limbah itu berbahaya atau tidak. Butuh, pengecekkan di laboratorium BLH,” ungkapnya.
Selain melaporkan pada BLH Banyuasin, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan pencemaran tersebut pada pihak kecamatan guna berkoordinasi bersama pihak perusahaan.
”Sudah kita respon keluhan warga, beberapa temuan akan kita laporakan baik itu di tingkat kecamatan maupun intansi BLH untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Senada disampaikan Camat Talang Kelapa, Yusrizal. Dikatakan dia pihak kecamatan sudah melaporkan perihal dugaan pencemaran tersebut pada pihak BLH Pemkab Banyuasin guna melakukan uji pencemaran.
“Jika memang tercemar, pihak perusahaan harus melakukan pembersihan sungai dan mengganti rugi kolam warga yang tercemar. Sejauh ini, baru kali ini warga Sukajadi melaporkan limbah perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Seketaris BLH Pemkab Banyuasin, Zainal Makmun menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu mengambil sampel limbah yang dikeluhkan masyarakat. Baru dapat memastikan jika terjadi pencemaran atau tidak.
“Biasanya jika tingkat pencemarannya tinggi, dapat dilihat dari kematian biota, misalnya ikan dan lainnya. Namun, jika belum terjadi itu, tingkat pencemaran harus diukur batas pencemaran laboratorium. Apakah limbah memang perlu mengelolaan yang baik hingga ambang batas pencemaran menjadi kecil dan tidak berbahaya,” ungkap dia.
Ketua RT 57 Herman, mengatakan jika sejumlah warga yang berada di sekitar pabrik melaporkan kondisi sungai yang telah tercemar. Diduga, pencemaran berasal dari sisa olahan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.
Tidak hanya aliran air drainase yang tercemar, rawa-rawa sekitar drainase juga terdapat limbah pabrik yang tergenang keruh di permukaan air sungai.
“Selain limbah cair, juga ada bau asam yang menyengat,” katanya, Minggu 7 Oktober 2012.
Selain itu, buangan limbah yang keruh berwarna merah juga mencemari beberapa kolam ikan warga yang menggunakan air dari aliran air sungai di sekitar pabrik.
Sementara itu, Lurah Sukajadi H Saiful Anwal SH mengatakan sudah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan pencemaran dari pabrik minuman tersebut. Namun, guna memastikan apakah benar limbahnya berbahaya atau tidak tentu harus melalui uji laboratorium bersama dengan dinas terkait, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Akhir minggu kemarin, sudah ditinjau. Memang ada bekas limbahnya, tapi belum bisa memastikan jika limbah itu berbahaya atau tidak. Butuh, pengecekkan di laboratorium BLH,” ungkapnya.
Selain melaporkan pada BLH Banyuasin, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan pencemaran tersebut pada pihak kecamatan guna berkoordinasi bersama pihak perusahaan.
”Sudah kita respon keluhan warga, beberapa temuan akan kita laporakan baik itu di tingkat kecamatan maupun intansi BLH untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Senada disampaikan Camat Talang Kelapa, Yusrizal. Dikatakan dia pihak kecamatan sudah melaporkan perihal dugaan pencemaran tersebut pada pihak BLH Pemkab Banyuasin guna melakukan uji pencemaran.
“Jika memang tercemar, pihak perusahaan harus melakukan pembersihan sungai dan mengganti rugi kolam warga yang tercemar. Sejauh ini, baru kali ini warga Sukajadi melaporkan limbah perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Seketaris BLH Pemkab Banyuasin, Zainal Makmun menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu mengambil sampel limbah yang dikeluhkan masyarakat. Baru dapat memastikan jika terjadi pencemaran atau tidak.
“Biasanya jika tingkat pencemarannya tinggi, dapat dilihat dari kematian biota, misalnya ikan dan lainnya. Namun, jika belum terjadi itu, tingkat pencemaran harus diukur batas pencemaran laboratorium. Apakah limbah memang perlu mengelolaan yang baik hingga ambang batas pencemaran menjadi kecil dan tidak berbahaya,” ungkap dia.
(ysw)