Uji emisi di Empatlawang gratis
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 17:28 WIB
Uji emisi di Empatlawang gratis
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Empatlawang melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) tidak membebankan biaya alias gratis untuk uji emisi bagi kendaraan milik masyarakat Empatlawang yang memiliki persyaratan lengkap.
Kadishubkominfo Empatlawang Muas Akhmad melalui Kabid Perhubungan Suhandi mengatakan, upaya tersebut sebagai salah satu langkah pihaknya agar pemilik kendaraan di Empatlawang tidak kesulitan terkait kebijakan uji emisi tersebut.
Payung hukum yang mengatur terkait uji emisi juga sudah diterbitkan yaitu Perda kabupaten Empatlawang No.15 tahun 2008 tentang pengujian kendaraan bermotor.
“Ini dilakukan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang hendak melakukan uji emisi,” ungkap Muas menjelaskan kepada wartawan, Jumat (5/10/2012).
Untuk persyaratan menurutnya pemilik kendaraan dipersilakan langsung untuk menanyakan langsung ke Dishubkominfo.
Sehingga sebelum pelaksanaan uji emisi, semua berkas atau syarat yang berkaitan dengan jenis maupun fungsi kendaraan tersebut sudah lengkap. Dengan demikian, dalam pelaksanaan uji emisi nanti, masyarakat akan terbebas dari biaya.
“Intinya semua administrasi yang berkaitan dengan kendaraan tersebut baik yang baru, yang mutasi maupun yang sudah memiliki keterangan uji emisi sebelumnya, semua dilampirkan,” paparnya.
Kadishubkominfo Empatlawang Muas Akhmad melalui Kabid Perhubungan Suhandi mengatakan, upaya tersebut sebagai salah satu langkah pihaknya agar pemilik kendaraan di Empatlawang tidak kesulitan terkait kebijakan uji emisi tersebut.
Payung hukum yang mengatur terkait uji emisi juga sudah diterbitkan yaitu Perda kabupaten Empatlawang No.15 tahun 2008 tentang pengujian kendaraan bermotor.
“Ini dilakukan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang hendak melakukan uji emisi,” ungkap Muas menjelaskan kepada wartawan, Jumat (5/10/2012).
Untuk persyaratan menurutnya pemilik kendaraan dipersilakan langsung untuk menanyakan langsung ke Dishubkominfo.
Sehingga sebelum pelaksanaan uji emisi, semua berkas atau syarat yang berkaitan dengan jenis maupun fungsi kendaraan tersebut sudah lengkap. Dengan demikian, dalam pelaksanaan uji emisi nanti, masyarakat akan terbebas dari biaya.
“Intinya semua administrasi yang berkaitan dengan kendaraan tersebut baik yang baru, yang mutasi maupun yang sudah memiliki keterangan uji emisi sebelumnya, semua dilampirkan,” paparnya.
(azh)