Bawa sabu, WNA Malaysia dituntut 9 tahun penjara

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 15:01 WIB
Bawa sabu, WNA Malaysia dituntut 9 tahun penjara
Bawa sabu, WNA Malaysia dituntut 9 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terdakwa penyelundup sabu Mohd Airul Shah bin Othman Bashah dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dwi Mely Nova, terdakwa secara meyakinkan menyelundupkan sabu seberat 100 gram. Atas dasar itu, JPU meminta kepada majeli hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun.

"Hal yang memberatkan yakni terdakwa diam saja ketika ditanya oleh JPU maupun majelis hakim," ujar Dwi saat pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan di PN Medan, Jumat (5/10/2012).

JPU dalam amar tuntutannya juga meminta pada majelis hakim yang dipimpin wismono/untuk menyatakan bersalah terdakwa Mohd Airul Shah Bin Othman Bashah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan pada 31 Mei 2012 di Terminal kedatangan luar negeri Bandara Polonia Medan. Petugas mencurigai adanya sesuatu benda di duburnya saat melintasi mesin x-ray.

Kemudian petugas membawa terdakwa ke RS Elisabeth untuk dilakukan rontgen dan diberikan obat cuci perut. Setelah itu ditemukan seberat 100 gram sabu di dalam kondom yang dilapisi plastik berwarna putih berbentuk kapsul.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5872 seconds (0.1#10.140)