Bawa sabu, WNA Malaysia dituntut 9 tahun penjara

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 15:01 WIB
Bawa sabu, WNA Malaysia...
Bawa sabu, WNA Malaysia dituntut 9 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terdakwa penyelundup sabu Mohd Airul Shah bin Othman Bashah dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dwi Mely Nova, terdakwa secara meyakinkan menyelundupkan sabu seberat 100 gram. Atas dasar itu, JPU meminta kepada majeli hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun.

"Hal yang memberatkan yakni terdakwa diam saja ketika ditanya oleh JPU maupun majelis hakim," ujar Dwi saat pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan di PN Medan, Jumat (5/10/2012).

JPU dalam amar tuntutannya juga meminta pada majelis hakim yang dipimpin wismono/untuk menyatakan bersalah terdakwa Mohd Airul Shah Bin Othman Bashah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan pada 31 Mei 2012 di Terminal kedatangan luar negeri Bandara Polonia Medan. Petugas mencurigai adanya sesuatu benda di duburnya saat melintasi mesin x-ray.

Kemudian petugas membawa terdakwa ke RS Elisabeth untuk dilakukan rontgen dan diberikan obat cuci perut. Setelah itu ditemukan seberat 100 gram sabu di dalam kondom yang dilapisi plastik berwarna putih berbentuk kapsul.
(azh)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
4 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
6 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved