Kupon putih dominasi perjudian di Toraja
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 00:08 WIB
Kupon putih dominasi perjudian di Toraja
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sepuluh bulan terakhir, Kepolisian resor (Polres) Tana Toraja berhasil membongkar perjudian di sejumlah tempat. Data Polres Tana Toraja menyebutkan, judi kupon putih mendominasi praktek perjudian di Tana Toraja.
“Sudah ada 14 kasus perjudian yang kami proses sejak Januari hingga awal Oktober 2012,” ungkap Wakapolres Tana Toraja Kompol Novly F Pitoy di Mapolres Tana Toraja, Kamis (4/10/2012).
Dari 14 kasus perjudian tersebut, didominasi judi kupon putih sebanyak 11 kasus, satu kasus judi sabung ayam, dan dua kasus judi kartu joker.
Sejauh ini, polisi meringkus 27 orang tersangka pelaku judi. Sebagian besar tersangka tertangkap tangan saat polisi melakukan melakukan penggerebekan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp45,27 juta, kartu joker, rekapan nomor kupon putih, lima ekor ayam aduan, sembilan unit handphone, serta 179 batang lidi.
Untuk mengelabui petugas, pelaku biasanya menggunakan batang lidi pengganti uang saat bermain judi. Batang lidi itu akan diganti dengan uang tunai setelah pemain selesai bermain judi.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, semua kasus judi yang berhasil diungkap akan diproses sesuai prosedur hukum.
Dari 14 kasus judi itu, tiga kasus sudah menjalani persidangan di pengadilan negeri, satu kasus sudah P21 dan 10 kasus masih dalam proses perampungan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tidak ada penangguhan penahanan bagi para pelaku yang tertangkap basah melakukan praktik perjudian. Para pelaku akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
“Sudah ada 14 kasus perjudian yang kami proses sejak Januari hingga awal Oktober 2012,” ungkap Wakapolres Tana Toraja Kompol Novly F Pitoy di Mapolres Tana Toraja, Kamis (4/10/2012).
Dari 14 kasus perjudian tersebut, didominasi judi kupon putih sebanyak 11 kasus, satu kasus judi sabung ayam, dan dua kasus judi kartu joker.
Sejauh ini, polisi meringkus 27 orang tersangka pelaku judi. Sebagian besar tersangka tertangkap tangan saat polisi melakukan melakukan penggerebekan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp45,27 juta, kartu joker, rekapan nomor kupon putih, lima ekor ayam aduan, sembilan unit handphone, serta 179 batang lidi.
Untuk mengelabui petugas, pelaku biasanya menggunakan batang lidi pengganti uang saat bermain judi. Batang lidi itu akan diganti dengan uang tunai setelah pemain selesai bermain judi.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, semua kasus judi yang berhasil diungkap akan diproses sesuai prosedur hukum.
Dari 14 kasus judi itu, tiga kasus sudah menjalani persidangan di pengadilan negeri, satu kasus sudah P21 dan 10 kasus masih dalam proses perampungan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tidak ada penangguhan penahanan bagi para pelaku yang tertangkap basah melakukan praktik perjudian. Para pelaku akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
(ysw)