KIP Aceh Barat tak netral
Kamis, 04 Oktober 2012 - 06:26 WIB
KIP Aceh Barat tak netral
A
A
A
Sindonews.com - Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dituntut untuk bersikap independen. Baik saat berlangsungnya pemilu maupun saat pemilu diselenggarakan. Netralitas penyelenggara pemilu menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Namun apa yang diharapkan itu bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Barat.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAk) Aceh Teuku Neta Firdaus, pihaknya menemukan iklan ucapan selamat dari KIP Aceh Barat untuk Herman Abdullah yang terpilih menjadi Ketua Partai Demokrat Kabupaten Aceh Barat.
"Ini "apresiasi" yang keliru, salah kaprah dan terlalu berlebihan," ujar Neta Firdaus melalui rilis, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, jika ada satu saja partai yang tidak diberi ucapan selamat maka partai lain menganggap Ketua KIP berlaku diskriminatif.
"Jangankan atas nama atau menggunakan logo KIP, Ketua KIP saja secara personal memberi kata selamat kepada salah satu partai itu akan mengganggu independensi KIP," imbuhnya.
SuAK, lanjut Neta mempertanyakan anggaran yang dibayar untuk membuat iklan tersebut. SuAK minta Inspektorat Aceh Barat meunguadit penggunaan anggaran KIP Aceh Barat.
Jika ada donatur yang menyumbang untuk iklan itu, tetap dibenarkan karena telah mengunakan nama KIP.
Dari fakta itu, maka KIP Aceh Barat telah melakukan pelanggaran peraturan Bersama KPU, Badan Pengaws Pemilihan Umum, dan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain itu juga Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Namun apa yang diharapkan itu bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Barat.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAk) Aceh Teuku Neta Firdaus, pihaknya menemukan iklan ucapan selamat dari KIP Aceh Barat untuk Herman Abdullah yang terpilih menjadi Ketua Partai Demokrat Kabupaten Aceh Barat.
"Ini "apresiasi" yang keliru, salah kaprah dan terlalu berlebihan," ujar Neta Firdaus melalui rilis, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, jika ada satu saja partai yang tidak diberi ucapan selamat maka partai lain menganggap Ketua KIP berlaku diskriminatif.
"Jangankan atas nama atau menggunakan logo KIP, Ketua KIP saja secara personal memberi kata selamat kepada salah satu partai itu akan mengganggu independensi KIP," imbuhnya.
SuAK, lanjut Neta mempertanyakan anggaran yang dibayar untuk membuat iklan tersebut. SuAK minta Inspektorat Aceh Barat meunguadit penggunaan anggaran KIP Aceh Barat.
Jika ada donatur yang menyumbang untuk iklan itu, tetap dibenarkan karena telah mengunakan nama KIP.
Dari fakta itu, maka KIP Aceh Barat telah melakukan pelanggaran peraturan Bersama KPU, Badan Pengaws Pemilihan Umum, dan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain itu juga Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
(lns)