Usulan UMK belum masuk ke Pemda DIY
Selasa, 02 Oktober 2012 - 21:52 WIB
Usulan UMK belum masuk ke Pemda DIY
A
A
A
Sindonews.com - Dua pekan jelang deadline penyerahan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) ke Gubernur DIY belum ada usulan dari daerah yang masuk ke Pemda DIY. Dengan demikian, hingga kini belum dapat diketahui besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) maupun nilai UMK di empat kabupaten dan satu kota di DIY.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY Nuryanto mengatakan, usulan UMK diharapkan masuk untuk dimintakan pengesahan oleh Gubernur DIY pada pertengahan Oktober ini.
"Belum ada usulan yang masuk, pertengahan Oktober ini sudah harus masuk," ungkap Nuryanto menjelaskan kepada wartawan, Selasa (2/10/2012).
Menyikapi polemik penggunaan Permenaker tentang KHL yang ada dua, Disnakertrans DIY akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan perhitungan. Rencananya hasil survei KHL periode Januari-Juli 2012 yang mempergunakan Permenaker 17/2003 tetap akan dipergunakan untuk menentukan UMK.
Sementara untuk menggabungkan dengan hasil survey KHL Agustus-September 2012 yang menggunakan dasar Permenaker 13/2012, akan menggunakan analisis regresi bersama BPS. "Dua-duanya (survei KHL) akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum," tandasnya.
Munculnya Permenaker 13/2012 pada Juli 2012 sebagai dasar survei KHL menimbulkan persoalan di daerah. Dewan pengupahan yang melakukan survei KHL setahun penuh untuk menentukan upah minimum telah melakukan survei dengan permenaker lama sebelum peraturan baru muncul.
Dualisme tersebutlah yang menimbulkan penolakan besaran KHL dari buruh di Yogyakarta jika mempergunakan survei dengan permenaker lama.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY Nuryanto mengatakan, usulan UMK diharapkan masuk untuk dimintakan pengesahan oleh Gubernur DIY pada pertengahan Oktober ini.
"Belum ada usulan yang masuk, pertengahan Oktober ini sudah harus masuk," ungkap Nuryanto menjelaskan kepada wartawan, Selasa (2/10/2012).
Menyikapi polemik penggunaan Permenaker tentang KHL yang ada dua, Disnakertrans DIY akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan perhitungan. Rencananya hasil survei KHL periode Januari-Juli 2012 yang mempergunakan Permenaker 17/2003 tetap akan dipergunakan untuk menentukan UMK.
Sementara untuk menggabungkan dengan hasil survey KHL Agustus-September 2012 yang menggunakan dasar Permenaker 13/2012, akan menggunakan analisis regresi bersama BPS. "Dua-duanya (survei KHL) akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum," tandasnya.
Munculnya Permenaker 13/2012 pada Juli 2012 sebagai dasar survei KHL menimbulkan persoalan di daerah. Dewan pengupahan yang melakukan survei KHL setahun penuh untuk menentukan upah minimum telah melakukan survei dengan permenaker lama sebelum peraturan baru muncul.
Dualisme tersebutlah yang menimbulkan penolakan besaran KHL dari buruh di Yogyakarta jika mempergunakan survei dengan permenaker lama.
(azh)