Polres Jakarta Selatan periksa 15 saksi
Senin, 01 Oktober 2012 - 17:05 WIB
Polres Jakarta Selatan periksa 15 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jakarta Selatan memeriksa enam orang saksi dari SMAN 70 Jakarta, terkait kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra, Pelajar SMAN 6 Jakarta, yang tewas beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan, sebelumnya telah memanggil 15 orang siswa, namun hanya enam yang datang memenuhi panggilan. Menurutnya, keterangan dari saksi ini untuk mengetahui peran tersangka FR.
"Keterangan mereka bisa memastikan peran FR dan siapa saja yang terlibat dalam penyerangan," katanya, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari SMAN 70 itu untuk menyesuaikan keterangan dari saksi pelajar SMAN 6 yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu.
"Sebelumnya kami sudah meminta keterangan saksi dari pelajar SMAN 6. Kalau keterangan enam orang saksi ini tidak selaras, maka penyidik akan mengkonfrontir keterangan masing-masing saksi," terangnya.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan para saksi dalam kasus tersebut. "Kami belum bisa pastikan, apakah dari mereka ada yang terlibat, sampai kemarin masih dilakukan pemeriksaan. Bila keterangannya berbelit-belit maka kami akan lakukan konfrontir satu sama lainnya," tuturnya.
Bila dari saksi-saksi tersebut ada yang terlibat, maka statusnya akan ditetapkan sebagai tersangkan. "Kalau terbukti secara bersama-sama, maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1, ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan narkoba pada FR, pihaknya tidak menemukan ada kandungan narkoba dalam darah maupun urinnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan, sebelumnya telah memanggil 15 orang siswa, namun hanya enam yang datang memenuhi panggilan. Menurutnya, keterangan dari saksi ini untuk mengetahui peran tersangka FR.
"Keterangan mereka bisa memastikan peran FR dan siapa saja yang terlibat dalam penyerangan," katanya, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari SMAN 70 itu untuk menyesuaikan keterangan dari saksi pelajar SMAN 6 yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu.
"Sebelumnya kami sudah meminta keterangan saksi dari pelajar SMAN 6. Kalau keterangan enam orang saksi ini tidak selaras, maka penyidik akan mengkonfrontir keterangan masing-masing saksi," terangnya.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan para saksi dalam kasus tersebut. "Kami belum bisa pastikan, apakah dari mereka ada yang terlibat, sampai kemarin masih dilakukan pemeriksaan. Bila keterangannya berbelit-belit maka kami akan lakukan konfrontir satu sama lainnya," tuturnya.
Bila dari saksi-saksi tersebut ada yang terlibat, maka statusnya akan ditetapkan sebagai tersangkan. "Kalau terbukti secara bersama-sama, maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1, ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan narkoba pada FR, pihaknya tidak menemukan ada kandungan narkoba dalam darah maupun urinnya.
(san)