Palsukan tanda tangan, oknum Kades dibekuk
Kamis, 27 September 2012 - 19:44 WIB
Palsukan tanda tangan, oknum Kades dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Oknum Kades Desa Talang Daya, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Adimasta (38), dibekuk anggota Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel karena palsukan tanda tangan..
Adimasta diduga kuat memalsukan tanda-tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Daya pada 27 Mei 2010 lalu untuk mencairkan uang rancangan anggaran belanja desa sebesar Rp170 juta.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Kristovo melalui Kanit IV, AKP Zainuri membenarkan adanya penangkapan Kades Desa Talang Daya OKI.
"Kita menangkap tersangka berdasarkan laporan korban dalam hal ini Ketua BPD Desa Talang Daya. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, maka tersangka langsung kita tangkap di rumahnya," ungkap Zainuri di Mapolda Sumsel, Kamis (27/9/2012).
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka Adimasta membantah telah melakukan pemalsuan tanda-tangan Ketua BPD setempat. Ia berkelit, bahwa yang memalsukan tanda tangan adalah Kepala Urusan (Kaur) bernama Bunyamin.
"Memang saya akui waktu itu ada rapat masalah anggaran desa. Tapi bukan saya yang memalsukan tandatangan Ketua BPD, tapi Kaur Pemerintahan Desa kami, Bunyamin, tapi kenapa saya yang dituduh memalsukan," ungkap tersangka di Mapolda Sumsel.
Menurung sang kades, ia merasa difitnah orang yang tidak senang denganya. "Saya yakin pasti musuh-musuh politik saya di desa yang tidak senang, lalu melaporkan saya ke polisi. Untuk diketahui, uang kas desa sudah saya salurkan sesuai dengan prosedur hukum berlaku," pungkasnya.
Adimasta diduga kuat memalsukan tanda-tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Daya pada 27 Mei 2010 lalu untuk mencairkan uang rancangan anggaran belanja desa sebesar Rp170 juta.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Kristovo melalui Kanit IV, AKP Zainuri membenarkan adanya penangkapan Kades Desa Talang Daya OKI.
"Kita menangkap tersangka berdasarkan laporan korban dalam hal ini Ketua BPD Desa Talang Daya. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, maka tersangka langsung kita tangkap di rumahnya," ungkap Zainuri di Mapolda Sumsel, Kamis (27/9/2012).
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka Adimasta membantah telah melakukan pemalsuan tanda-tangan Ketua BPD setempat. Ia berkelit, bahwa yang memalsukan tanda tangan adalah Kepala Urusan (Kaur) bernama Bunyamin.
"Memang saya akui waktu itu ada rapat masalah anggaran desa. Tapi bukan saya yang memalsukan tandatangan Ketua BPD, tapi Kaur Pemerintahan Desa kami, Bunyamin, tapi kenapa saya yang dituduh memalsukan," ungkap tersangka di Mapolda Sumsel.
Menurung sang kades, ia merasa difitnah orang yang tidak senang denganya. "Saya yakin pasti musuh-musuh politik saya di desa yang tidak senang, lalu melaporkan saya ke polisi. Untuk diketahui, uang kas desa sudah saya salurkan sesuai dengan prosedur hukum berlaku," pungkasnya.
(ysw)