Kabur ke Timor Leste, pelaku jadi buruan Interpol
Selasa, 25 September 2012 - 14:30 WIB
Kabur ke Timor Leste, pelaku jadi buruan Interpol
A
A
A
Sindonews.com - Gaspar Neno Teme, Seorang pria yang memberi ramuan aborsi beracun yang menewaskan seorang mahasiswi asal Kupang bakal jadi buruan Interpol (polisi internasional), sejak kejadian yang menewaskan mahasiswi itu, pria tersebut dikabarkan masuk Oecusse wilayah Enclave Timor Leste.
Kepala Kepolisian resort Timor Tengah Utara, AKBP I Gede Mega Suparwitha, melalui Kasubaghumas Polres Timor Tengah Utara, Iptu Zefnat Tefa, membenarkan pria penyedia ramuan aborsi beracun itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pria itu sudah masuk DPO polisi, tetapi kemudian Informasi yang kita dengar lagi pria itu masuk Oecusse, tapi kita masih telusuri dulu kebenaran itu, jika benar berada disana, pasti kita koordinasi dengan Interpol.”Katanya menjelaskan kepada wartawan, Selasa, (25/9/2012).
Menurut Polisi, selain penyedia ramuan aborsi beracun yang menjadi DPO, saat ini polisi juga sudah menangkap seorang lagi yang merencanakan yaitu pacar korban sendiri bernama Yosep Sallu, Mahasiswa Unika Kupang Semester III.
Pacar korban, Yosep Sallu, Mahasiswa semester III itu, bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, sub pasal 348 junto pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Sesuai hasil uji Laboratorium dan Forensik (Labfor) di Denpasar, Bali, ramuan obat aborsi ternyata mengandung racun yang menyebabkan FB (22), mahasiswi asal Kupang meninggal dunia saat hendak menggugurkan janin berumur tiga bulan dalam kandungannya sekitar akhir Agustus lalu.
Kepala Kepolisian resort Timor Tengah Utara, AKBP I Gede Mega Suparwitha, melalui Kasubaghumas Polres Timor Tengah Utara, Iptu Zefnat Tefa, membenarkan pria penyedia ramuan aborsi beracun itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pria itu sudah masuk DPO polisi, tetapi kemudian Informasi yang kita dengar lagi pria itu masuk Oecusse, tapi kita masih telusuri dulu kebenaran itu, jika benar berada disana, pasti kita koordinasi dengan Interpol.”Katanya menjelaskan kepada wartawan, Selasa, (25/9/2012).
Menurut Polisi, selain penyedia ramuan aborsi beracun yang menjadi DPO, saat ini polisi juga sudah menangkap seorang lagi yang merencanakan yaitu pacar korban sendiri bernama Yosep Sallu, Mahasiswa Unika Kupang Semester III.
Pacar korban, Yosep Sallu, Mahasiswa semester III itu, bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, sub pasal 348 junto pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Sesuai hasil uji Laboratorium dan Forensik (Labfor) di Denpasar, Bali, ramuan obat aborsi ternyata mengandung racun yang menyebabkan FB (22), mahasiswi asal Kupang meninggal dunia saat hendak menggugurkan janin berumur tiga bulan dalam kandungannya sekitar akhir Agustus lalu.
(azh)