Tim Jokowi-Ahok laporkan Ketua KPPS tidak netral
Rabu, 19 September 2012 - 16:23 WIB
Tim Jokowi-Ahok laporkan Ketua KPPS tidak netral
A
A
A
Sindonews.com - Tim Advokasi Jokowi-Ahok siang tadi melaporkan seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 012 di Kelurahan Angke ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta, karena diduga menyebarkan buku yang menyudutkan pasangan yang diusung PDIP dan Gerindra itu.
"Kita semalam telah menangkap seorang ketua KPPS 012 di Kelurahan Angke karena ketua KPPS ini menyebarkan buku-buku yang menyudutkan Jokowi. Kami tangkap, kemudian kami bawa ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Bidang Advokasi Tim Kampanye Jokowi-Ahok, Sira Prayuna di Gedung Panwaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).
Sira mengungkapkan, Eben ditangkap sekira pukul 19.45 WIB di Kelurahan Angke saat membagikan buku yang menyudutkan pasangan nomor urut 3 itu. Eben kemudian dibawa ke Pospera, dan dimintai keterangan mengenai latar belakang dirinya menyebarkan buku itu, dan siapa yang menyuruhnya.
Namun, karena yang bersangkutan tidak mau berterus terang maka Eben kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya pada pukul 21.30 WIB. "Karena masih nutup-nutupi, (Eben) kami bawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sira sendiri datang ke Panwaslu pada pukul 14.25 WIB, bersama 30 orang teman-teman lawyer. "Karena ini penyelenggara Pemilu, jadi kami datang ke sini dengan 30 teman-teman lawyer yang mendampingi saya untuk membuat laporan," tukasnya.
"Kita semalam telah menangkap seorang ketua KPPS 012 di Kelurahan Angke karena ketua KPPS ini menyebarkan buku-buku yang menyudutkan Jokowi. Kami tangkap, kemudian kami bawa ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Bidang Advokasi Tim Kampanye Jokowi-Ahok, Sira Prayuna di Gedung Panwaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).
Sira mengungkapkan, Eben ditangkap sekira pukul 19.45 WIB di Kelurahan Angke saat membagikan buku yang menyudutkan pasangan nomor urut 3 itu. Eben kemudian dibawa ke Pospera, dan dimintai keterangan mengenai latar belakang dirinya menyebarkan buku itu, dan siapa yang menyuruhnya.
Namun, karena yang bersangkutan tidak mau berterus terang maka Eben kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya pada pukul 21.30 WIB. "Karena masih nutup-nutupi, (Eben) kami bawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sira sendiri datang ke Panwaslu pada pukul 14.25 WIB, bersama 30 orang teman-teman lawyer. "Karena ini penyelenggara Pemilu, jadi kami datang ke sini dengan 30 teman-teman lawyer yang mendampingi saya untuk membuat laporan," tukasnya.
(lil)